
Debt Collector, Widi, 39, diringkus jajaran Polres Cirebon Kota karena berusaha merampas sepeda motor korban, Kamis (5/7).
JawaPos.com - Bertindak kasar dan semena-mena kepada korban, debt collector diringkus polisi pada Kamis (5/7). Pria bernama Widi, 39, itu tertangkap tangan saat melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kejadian bermula saat Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy usai membuka Lomba Burung Kicau peringatan HUT Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Sabtu (30/6) lalu.
Warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon itu ditangkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota saat pelaku beraksi tepat di depan Kantor Pabrik Rajawali, Kota Cirebon.
Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres melihat pelaku dan temannya, A, memepet korban untuk mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai korban. Korban yang melawan dan mempertahankan kunci dan sepeda motornya.
Kapolres yang melihat langsung peristiwa perampasan sepeda motor korban tak tinggal diam. Roland pun langsung turun dari mobilnya dan mengejar pelaku. Widi tertangkap di kantor tempat kerjanya. Sementara rekannya, A, melarikan diri.
"Pelaku pakai kode tangan sambil menantang. Saat itu juga saya mendekat, ternyata dia (Widi) sembunyi di bawah meja," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (5/7).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Widi mengaku sama sekali tidak tahu jika orang yang ditantang itu adalah Kapolres Cirebon Kota.
Roland mengaku, upaya yang dilakukan Widi dan rekannya menyalahi aturan memaksa dan merampas sepeda motor milik korban. Dirinya mengaskan akan terus mengejar dan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor Yamaha Fino Nopol E 6864 JH yang disita dari WD diamankan di Makopolres Cirebon Kota.
"Merampas sepeda motor korban seperti itu sangat meresahkan warga. Kami akan menindak tegas perbuatan premanisme seperti yang dilakukan Widi dan rekannya itu," katanya.
Atas perbuatannya, Widi dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
