
TEGA: Tersangka penganiaya anak hingga tewas (baju hijau) saat digelandang oleh petugas dari Polres Malang.
JawaPos.com - Perbuatan Ani Musrifa, 42, terbilang bejat. Pasalnya warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu tega menghabisi nyawa anak sulungnya, Syaiful Anwar, 8. Bocah ingusan itu harus meregang nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri usai dipukuli secara bertubi-tubi, Selasa (19/6) sore.
Sebelum tewas, Syaiful diketahui sempat beraktivitas, kemudian kejang hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Rabu (20/6).
Akibat perbuatannya, Ani yang merupakan ibu rumah tangga itu harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Statusnya resmi sebagai tersangka usai menganiaya anaknya hingga tewas.
Dengan berurai air mata, Ani menceritakan awal mula peristiwa pilu itu terjadi. Selasa (19/6) sore, Ani mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp 51 ribu telah hilang. Uang itu sedianya akan diberikan kepada tamu sebagai uang Lebaran.
Kemudian tersangka menanyakan perihal uang tersebut kepada anaknya. Tanpa ada sangkalan, korban mengakui telah mengambil uang milik tersangka. Sebagian Rp 26 ribu sudah dipergunakan anaknya untuk membeli layangan. Sisanya akan digunakan untuk ke Lumajang, ke rumah neneknya.
Usai mengakui perbuatannya, Syaiful yang sore itu sudah mandi kembali bermain layangan. Saat pulang, kondisinya sudah kotor. Tanpa ba-bi-bu, tersangka menyeret Syaiful ke ruang tamu dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke kamar mandi.
Ani lalu memukuli anaknya secara membabi buta. Menggunakan gayung, dia memukuli anaknya. Mulai tulang kering kaki, tangan, dada, dan kepala. Bahkan gagang gayung yang dipergunakannya patah. Bisa dibayangkan bagaimana keras ibu dua anak itu memukuli buah hatinya.
“Saya mandikan, saya guyur pakai air, saya pukuli juga. Dia mengambil uang saya," katanya dengan mata berurai air mata, saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Rabu (20/6) sore.
Setelah dimandikan dan dipukuli, korban masuk ke kamarnya dan tidur. Ketika bangun pada Rabu (20/6) pagi, Syaiful sempat muntah tiga kali. Bahkan mengaku pusing dan jatuh. "Bilang pusing tapi saya kira pusing biasa. Dia sempat minta minum juga," imbuh Ani.
Sebelum meregang nyawa, Syaiful diketahui sempat kejang. Dia dibawa ke Puskesmas setempat. Kemudian dirujuk ke RS Hasta. Kemungkinan karena kondisi parah, korban lantas dibawa ke RSUD Kanjuruhan.
"Diperkirakan meninggal ketika di perjalanan. Karena saat di Kanjuruhan, kondisinya sudah tidak bernapas," kata Kanit UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriani, kepada JawaPos.com.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Yulis.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
