
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait penerbitan peraturan gubernur (Pergub) 58/2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, pergub itu mengatur badan koordinasi pengelolaan pulau yang sudah terlanjur dibangun.
“Sesuai amanat Perpres 52/1995 dan Perda 8/1995 dimana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan. Karena itulah ada badan,” ujar Anies di Jakarta Barat, Kamis (14/6) malam.
Dia mengatakan, adanya badan tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meneruskan reklamasi. Dari 17 pulau yang direncanakan dibangun, baru empat pulau yang rampung, maka keempat pulau itu harus dikelola sesuai dengan aturan.
“Komitmen kita jelas, bahwa janji kita adalah mengentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. 4 pulau sudah dibangun, 13 pulau belum. Dan yang belum tidak akan kami teruskan,” tegasnya.
Buktinya, kata Anies, bisa dilihat dalam draf rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang di dalamnya tidak ada satupun rencana untuk melanjutkan reklamasi. Pemprov DKI yakin untuk menyetop pembangunan di seluruh pulau.
“Dalam RPJMD terlihat. Pemerintah itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana itu reklamasi. Jadi kita tidak teruskan,” papar dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menekankan bahwa tidak ada satu pun isi Pergub yang menyatakan reklamasi akan dilanjutkan. Dia mengaku heran mendengar ada pihak yang mengatakan sebaliknya.
“Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pergub tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018, dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Saat ini, telah diunggah dan dapat diakses publik melalui https://jdih.jakarta.go.id.
Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b, BKP Pantura memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Tugas mereka antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pemeliharaan lingkungan reklamasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan adanya tugas di pasal 4, besar kemungkinan pergub itu memang untuk melanjutkan pengelolaan pulau reklamasi. Tetapi, tidak seperti rencana eksisting. Pemprov ingin pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada dimanfaatkan dengan cara baru.
Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.
Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
