
Ilustrasi: Muhammad Yusuf meninggal saat dipenjara.
JawaPos.com - Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat (KR), meninggal di Lapas Kotabaru, Kalsel, Minggu (10/6). Dia ditahan karena muatan 23 tulisannya yang dinilai negatif oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Berdasar visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf.
Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah mengatakan, Yusuf meninggal saat berada di ruang tahanan Lapas Kotabaru pada Minggu sekitar pukul 14.00. Awalnya, Yusuf mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. "Oleh petugas lapas, langsung diantar ke RSUD Kotabaru," terangnya kemarin (11/6).
Namun, pada pukul 14.30, staf RSUD menyatakan bahwa Yusuf telah meninggal. Dia diduga terkena serangan jantung.
Polres Kotabaru sebelumnya menjerat Yusuf dengan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menulis 23 berita yang dinilai Dewan Pers dengan empat poin. Yakni, berita tidak memenuhi standar etik jurnalistik, mengandung opini menghakimi, dan tidak menyuarakan kepentingan umum, serta penyelesaian kasus bisa menggunakan aturan di luar UU Pers. "Kami berdasar Dewan Pers," jelasnya.
Dewan Pers menyebutkan tidak pernah mendapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, tapi baru terlibat dalam kasus tersebut setelah Polres Kotabaru meminta keterangan ahlinya, yakni Sabam Leo Batubara.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, total sebanyak 23 berita yang ditulis Yusuf secara beruntun. "Dua berita pertama, Dewan Pers menyimpulkan merupakan wilayah pers, hak jawab dan sebagainya," jelasnya. Untuk 21 berita lain, lanjut dia, Dewan Pers menganggap penyelesaian kasusnya bisa ditempuh dengan aturan di luar UU Pers.
Mengapa 23 berita itu tidak diwajibkan untuk mendapat 23 berita hak jawab dan hak klarifikasi? Dia menuturkan, Dewan Pers sebenarnya bekerja setelah mendapat laporan masyarakat. Namun, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan (PT MSAM) tidak mengadukannya. Selain itu, media yang menaungi Yusuf tidak mengadukan bahwa wartawannya dipidana. "Kami terlibat saat sudah berkas acara pemeriksaan," jelasnya.
Dia menduga Yusuf dijerat UU ITE karena memasukkan sebagian tulisannya ke media sosial.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
