Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 03.30 WIB

Gerebek Sarang Pungli Berkedok Rumah Makan, 2 Oknum Preman Ditangkap

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti saat berkomunikasi dengan para sopir angkutan barang - Image

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti saat berkomunikasi dengan para sopir angkutan barang

JawaPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar sarang atau tempat yang digunakan oknum premanisme untuk melakukan pungutan liar di Desa bedeng Seng Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sumsel.


Dari pembongkaran tersebut, Polres Muba menangkap dua oknum preman yang diduga melakukan pungli terhadap sopir angkutan barang antar provinsi di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi.


Kedua oknum tersebut yakni, MTL, 59, warga Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir Muba dan A, 33, warga Desa Sinar Tungkal jaya Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.


Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti membenarkan pembongkaran rumah makan dan penangkapan dua oknum preman tersebut. Dikatakannya, Desa Bedeng Seng memang sudah menjadi sorotan. Lantaran, terkenal sebagai daerah rawan terjadinya pungli.


Bahkan, Bedeng Seng ini juga sempat disebut Presiden RI, Joko Widodo sebagai sarang pungli terhadap angkutan barang. Karena itu, ini menjadi perhatian Polres Muba untuk menindaknya. Dari informasi yan diperoleh, pihaknya lantas melakukan penggerebekan rumah makan APPK yang menjadi sarang tempat oknum preman untuk menyamarkan tindakan pungli.


“Dari penggerebekan rumah makan tersebut kami berhasil menangkap dua orang oknum preman yang melakukan pungli,” katanya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (10/6).


Dari kedua oknum tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp 260 ribu hasil pemerasan, satu buah buku catatatn nomor BG mobil kendaraan yang sudah lewat. Kemudian, tiga buah cetakan merek APPK, dua buah telepon genggam dan satu buah parang panjang.


Cara kerja mereka yakni menyetop para sopir angkutan barang. Kemudian, diminta untuk menepi di Rumah Makan APPK tersebut untuk menyetor sejumlah uang. Kemudian, jika telah disetor akan diberikan cap APPK ke mobil tersebut, agar tidak ada lagi yang mengganggu.


Namun, jika tidak membayar pungutan tersebut maka tidak diberikan cap sehingga nantinya banyak ancaman yang didapatkan oleh sopir angkutan tersebut saat melintas Desa Bedeng Seng. Karena itu, dirinya mengimbau sopir angkutan barag agar melaporkan pungli ini ke sms pengaduan Polres Muba 0822-5620-7272 atau melalui call center 110.


“Jika memang terbukti melakukan pungli, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore