
Rektor STT Injili Arastamar Matheus Mangentang (kiri) dan Ernawaty Simbolon
JawaPos.com – Penasihat hukum terdakwa kasus penerbitan ijazah tidak berizin oleh STT Injili Arastamar, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, membacakan pleidoi, Senin (4/6). Dalam pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Timur itu mereka mencoba lolos dari pidana dengan menyebut adanya persekusi hukum kepada terdakwa.
”Pada poin berikutnya, kami selaku penasihat hukum terdakwa menilai adanya upaya persekusi hukum pada kasus ini yang mulia,” ungkap Tommy Sihotang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lanjutan persidangan itu dimulai pukul 13.24 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.41 WIB. Di dalam persidangan, Tommy memaparkan beberapa poin yang tertuang pada pleidoi. Tiga poin utama adalah, persekusi hukum kepada para terdakwa selaku penggagas pendidikan, barang bukti yang lemah dari jaksa penuntut umum (JPU), dan tidak diperlukan sanksi pidana untuk para terdakwa.
”Saksi ahli dari dosen hukum pidana Universitas Indonesia pun menyatakan jika kasus ini tidak dibutuhkan sanksi pidana. Sebab sanksi administratif telah dijatuhkan oleh Dikti kepada STT Injili Arastamar,” papar Tommy.
Manuver kubu terdakwa terus dilakukan pada pembacaan nota pembelaan. Tommy menyatakan, sejak awal hingga kini, JPU tidak mampu membuktikan STT Injili Arastamar melaksanakan pendidikan yang ilegal. ”Sejak awal jelas jika Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) bukan program yang berdiri sendiri. PGSD menempel ke Pendidikan Agama Kristen,” tegasnya.
Ada yang menarik pada persidangan itu. Terutama, saat pemaparan sejarah terbentuknya PGSD pada 2003 silam. Tommy mengungkapkan, PGSD tercetuskan setelah Ernawaty dipanggil oleh Matheus. ”PGSD ini memenuhi kebutuhan sekolah-sekolah yang ada di pelosok. Yang masih satu jaringan dengan STT Injili Arastamar,” kenangnya.
Penasihat hukum korban Yakob Budiman Hutapea dari kantor advokat Sabar Ompu Sunggu menyatakan, nota pembelaan terdakwa merendahkan proses persidangan. Saksi dari JPU jelas. Tidak ada yang mengada-ada dan sesuai fakta yang ada. ”Saksi JPU kan jelas dari para korban, staff di STT Injili Arastamar, dan Dikti. Mana lagi yang tidak jelas?,” tegasnya.
Dia juga menanggapi tidak kuatnya kuasa yang diberikan korban kepada Frans Ansanay. Frans tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Pelaporannya terdaftar di PN Jaktim dengan Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Tim. Menurut Yakob, jika tidak jelas terkait kuasa pelapor maka kasus tersebut tidak akan melenggang ke meja hijau.
”Bagaimana perkara ini bisa maju sampai persidangan. Mungkin penasihat hukum terdakwa kurang teliti dalam membaca berkas perkara,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, pakar pendidikan Yuliana menilai, nasib korban akan ditentukan di mata hukum. Menurutnya, keabsahan ijazah sangat dibutuhkan oleh para obyek ajar yakni murid atau mahasiswa.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada istilah satu program pendidikan yang ditempel. ”Istilah menempel ini saya agak kurang sreg. Saya rasa tidak ada pendidikan tempel menempel ya. Ini bukan pembelajaran menanam pohon,” terangnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
