
Ilustrasi: Bocah SD menghamili siswi SMP membuat heboh warga Tulungagung
JawaPos.com - Publik Tulungagung dihebohkan dengan kabar seorang siswa kelas 5 SD yang menghamili seorang siswi kelas VIII SMP sebut saja namanya Bunga. Polisi langsung sudah turun tangan untuk menelusuri kabar tersebut.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, siswa SD itu berinisial A. Awalnya, A berkenalan dengan Bunga di Pantai Gema Tulungagung. Keduanya lantas bertukar nomor handphone. Dari sanalah mereka kemudian merajut tali asmara.
Namun gaya pacaran dua ABG itu rupanya kelewat batas. A menyetubuhi Bunga di rumah kosong milik orang tuanya pada November tahun lalu.
Dihubungi JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo yang mewakili Kapolres membenarkan berita tersebut. "Itu berawawal dari video yang viral, kemudian kami tindak lanjuti. Kami sudah datangi rumah kedua belah pihak," terang Mustijat, Rabu malam (23/5).
Mustijat juga membenarkan bahwa saat ini Bunga hamil enam bulan. "Yang perempuan (Bunga, red) sudah tidak sekolah lagi sekarang," tambahnya.
Kehamilan Bunga tersebut diketahui saat dia berterusterang kepada orang tuanya. Dari sana keluarga Bunga menemui orang tua A. Ayah A sendiri mengetahui perbuatan anaknya.
Informasi yang diperoleh, orang tua A sudah sering diingatkan oleh beberapa tetangganya tentang gaya pacaran anaknya yang kebablasan. Namun dia seakan sengaja membiarkan dengan beranggapan bahwa A baru saja dikhitan. Karena baru dikhitan, A dianggap ayahnya perlu bergaul dengan perempuan supaya berani.
Ayah A sudah menawarkan agar anaknya cepat dinikahkan dengan Bunga. Dia ingin kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Menurut undang-undang Perlindungan anak, pernikahan itu bukan solusi. Jadi kami masih menunggu hasil rapat dari unit terpadu," terang Mustijat.
Polres Tulungagung sendiri menerjunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Tulungagung dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk duduk satu meja menyelesaikan perkara tersebut.
Mustijab menegaskan, saat ini proses penyelesaian masih dibicarakan. Pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum. Selain masih akan menunggu hasil musyawarah dengan tim gabungan Unit Terpadu itu, polisi juga tidak menerima laporan. Keluarga Bunga tidak membuat Laporan Polisi (LP) untuk menuntut A.
"Intinya untuk penegakan hukum belum bisa karena belum ada yang melaporkan. Jadi ini masih di ranah unit terpadu. Yang jelas kami sudah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menangani masalah ini," tegasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
