Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 April 2018 | 10.00 WIB

Isu Penyekapan 20 TKW, P4TKI Malang Inspeksi ke Penampungan

INSPEKSI PENAMPUNGAN: Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta atau PT CKS di Jalan Raya Rajasa Nomor 189, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga menjadi tempat penyekapan 20 TKW.  - Image

INSPEKSI PENAMPUNGAN: Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta atau PT CKS di Jalan Raya Rajasa Nomor 189, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga menjadi tempat penyekapan 20 TKW. 

JawaPos.com - Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan inspeksi ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta atau PT CKS di Jalan Raya Rajasa Nomor 189, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (17/4).


Inspeksi itu untuk menindaklanjuti kabar yang sebelumnya tengah viral, yakni terkait adanya 20 tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikabarkan terlantar di tempat penampungan tersebut.


"Tidak ada 20 TKW yang disekap, kondisi mereka disini baik-baik saja," ujar Koordinator P4TKI Malang BNP2TKI, Muhammad Iqbal usai melakukan inspeksi ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta atau PT CKS di Jalan Raya Rajasa Nomor 189, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (17/4).


Iqbal sendiri mengaku telah menerima info tersebut sekitar dua hari yang lalu dari staf di kantor unit perwakilan Sumbawa. Info tersebut menyampaikan jika ada beberapa berita dan informasi terkait TKI atas nama Titin. "Di berita disampaikan katanya ada yang menangis ditelantarkan. (makanya) kami cek disini untuk memeriksa kelangkapan proseduralnya," jelasnya.


Pada saat itu pun pihaknya juga memeriksa semua dokumen Titin. "Dokumen penetapannya, tahapan apa yang sudah dilalui. Dia (Titin) disini posisi sudah calling visa. Kalau dia visanya sudah turun itu artinya sudah bermajikan sebenarnya," kata dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, Titin minta dipulangkan ke kampung halaman karena merasa ditelantarkan oleh PT CKS. Dia mengaku ditampung berbulan-bulan di ruang tertutup dan pengap.


Iqbal juga mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang TKW terkait penyekapan tersebut. Dari kesembilan TKW itu, ada beberapa orang yang ingin mengundurkan diri.


"Ada lima yang ingin mengundurkan diri. Setelah kami perdalam alasannya adalah karena punya masalah keluarga. Sedangkan yang lain masih ingin lanjut dengan segala alasannya," imbuh dia.


Dia menjelaskan, kesembilan TKW tersebut memiliki proses tahapan keberangkatan yang berbeda-beda. Ada yang masih dalam pelatihan, sudah dapat majikan, bahkan juga ada TKW yang sudah dapat majikan namun menolak untuk berangkat.


Iqbal menambahkan, ada beberapa prosedural yang harus dijalani apabilan TKI ingin mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan perjanjian penempatan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sesuai domisili TKI.


"Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan terutama di pasal 15-16. Yakni apabila TKI mengundurkan diri dia harus melunasi biaya penempatan yang sudah dikeluarkan disertai dengan bukti bukti yang sah dari PT. Jadi PT juga tidak boleh meminta dengan sembarangan," ungkapnya.


Nominal biaya tersebut muncul setelah melalui proses penghitungan. Jumlah nominal yang harus dibayarkan masing-masing TKI pun berbeda-beda. Pasalnya, nominal tersebut dihitung sesuai interval masuknya TKW.


Saat ini, Iqbal mengaku pihaknya telah meminta PT CKS untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga kabar TKW terlantar tidak berkembang kemana-mana dan menimbulkan kegaduhan.


"Ini tentunya akan kami monitor. Saya minta harus segera ditindak lanjuti oleh PT. Tadi saya belum sampai membahas ke arah nominal," tandasnya.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore