Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 03.04 WIB

16 Badan Usaha Berbagi Kuota 300 Jatah Taksi Online di Batam

Kepala Dishub Kepri Brigjen TNI Jamhur Ismail ditemui seusai rapat pada Rabu (14/3). - Image

Kepala Dishub Kepri Brigjen TNI Jamhur Ismail ditemui seusai rapat pada Rabu (14/3).

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menerbitkan izin prinsip 16 badan usaha yang telah terdaftar sebagai koperasi yang menaungi driver taksi online di Batam.
Ke-16 badan usaha tersebut, nantinya akan berbagi kuota sementara taksi online yang akan beroperasi di Batam yang sebelumnya telah ditentukan sebanyak 300 unit.


Kepala Dishub Kepri Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakan bersama antara pemerintah, perwakilan taksi konvensional dan perwakilan dari taksi online dalam rapat yang diadakan di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, pada Rabu (14/3).


Jamhur menjelaskan, keputusan ini memang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi. Namun, upaya tersebut menjadi satu langkah maju dalam usaha pemerintah membanguan sistem transportasi yang ideal di masyarakat.


"Kita siapkan sesuai dengan kuota yang sebelumnya kita sepakati. Inikan sifatnya sementara, jadi nanti kita bagi rata kepada semua badan usaha yang mendaftar tersebut," kata Jamhur ketika ditemui seusai rapat pada Rabu (14/3).


Saat ini, baru ada empat dari 16 badan usaha yang telah memenuhi atau melengkapi persyaratan, sebelum nantinya akan memenuhi persyaratan lainnya seperti uji KIR dan sebagainya. "Ijin prinsipnya harus selesai dulu, target kita semua badan usaha sudah menyelesaikan dalam minggu ini, sehingga bisa segera dilakukan tahap selanjutnya," kata Jamhur lagi.


Persoalan yang kemudian muncul lanjut Jamhur adalah, bagaimana mengontrol supaya hanya 300 kendaraan berbasis online yang ada di Batam. Sampai saat ini masih ada ribuan driver taksi online yang beroperasi di Batam. Hal ini terjadi karena wewenang untuk mengatur bagaimana kuota aplikasi ini di suatu daerah ada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.


"Kominfo sampai saat ini masih belum mau memblokir aplikasi, kita tak bisa berbuat apa-apa, ke depan kita harapkan hanya ada sesuai kuota tersebut, sisanya tidak bisa mengakses aplikasinya, tentu kita berkoordinasi dengan pusat," lanjutnya.


Lebih jauh dikatakannya, kalaupun nanti ada didapati taksi berbasis online yang tidak masuk dalam kuota yang telah ditentukan, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilakukan penilangan seperti yang selama ini telah dilakukan Diahub bersama kepolisian.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore