Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2018 | 01.24 WIB

37 TKI Purworejo di Malaysia Ditahan Karena Salah Penempatan

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com – Kabar mengejutkan datang dari negeri Jiran, Malaysia. Pasalnya sebanyak 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Purworejo ditahan disana.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan alasan penahanan puluhan TKI asal Purworejo di Malaka, Malaysia tersebut bukan karena masalah legalitas. Melainkan pada kesalahan penempatan kerja.


Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menuturkan kesalahan penempatan lokasi kerja tersebut terjadi di pihak penyedia tenaga kerja PT Dian Yoga Perdana.


"Secara legalitas, mereka itu tidak salah. Cuma mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Sementara mereka masih ditahan di imigrasi," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2).


Ia menuturkan bahwa PT Dian Yoga Perdana sebenarnya sudah cukup berpengalaman dan profesional selama menjadi penyalur jasa tenaga kerja. Menurut informasi, ada nota kesepahaman yang mengatur penempatan para TKI itu di Malaka.


"Agen Selangor dan Malaka itu punya MoU (Memorandum of Understanding). Ibaratnya kalau ditempatkan di Selangor itu tidak bisa, ya ditaruh di Malaka. Tapi, kita lagi koordinasikan bab itu," sambung Wika.


Permasalahan tersebut, lanjutnya telah disampaikan ke Kementrian Luar Negeri dimana perwakilan telah dikirimkan guna meluruskan hal ini.


Wika menyebutkan bahwa tenaga kerja yang tertahan di depot imigrasi Malaka bukan hanya dari Indonesia saja, tapi juga mereka yang berasal dari India, Myanmar, dan Bangladesh. Totalnya sebanyak 227 orang.


Adapun dari 227 orang tersebut, 103 diantaranya adalah tenaga kerja Indonesia, dimana 73 berdomisili di Jawa Tengah, seperti Purworejo, Kebumen, dan Klaten. Sementara sisanya asal provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Timur.


"Mereka sehat semua di sana dan kita di sini komunikasi terus. Karena yang punya akses hanya Komjen Malaka," imbuhnya.


Dengan dipastikannya legalitas yang tak menyalahi aturan, Wika pun berharap para TKI itu tetap bisa mencari nafkah di sana dan tidak dipulangkan.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 TKI asal Kabupaten Purworejo ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia sejak Januari lalu lantaran dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal. Namun, pihak penyalur TKI menegaskan bahwa 37 TKI tersebut telah memenuhi administrasi.


TKI yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan Purworejo.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore