
ILUSTRASI
JawaPos.com – Kabar mengejutkan datang dari negeri Jiran, Malaysia. Pasalnya sebanyak 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Purworejo ditahan disana.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan alasan penahanan puluhan TKI asal Purworejo di Malaka, Malaysia tersebut bukan karena masalah legalitas. Melainkan pada kesalahan penempatan kerja.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menuturkan kesalahan penempatan lokasi kerja tersebut terjadi di pihak penyedia tenaga kerja PT Dian Yoga Perdana.
"Secara legalitas, mereka itu tidak salah. Cuma mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Sementara mereka masih ditahan di imigrasi," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2).
Ia menuturkan bahwa PT Dian Yoga Perdana sebenarnya sudah cukup berpengalaman dan profesional selama menjadi penyalur jasa tenaga kerja. Menurut informasi, ada nota kesepahaman yang mengatur penempatan para TKI itu di Malaka.
"Agen Selangor dan Malaka itu punya MoU (Memorandum of Understanding). Ibaratnya kalau ditempatkan di Selangor itu tidak bisa, ya ditaruh di Malaka. Tapi, kita lagi koordinasikan bab itu," sambung Wika.
Permasalahan tersebut, lanjutnya telah disampaikan ke Kementrian Luar Negeri dimana perwakilan telah dikirimkan guna meluruskan hal ini.
Wika menyebutkan bahwa tenaga kerja yang tertahan di depot imigrasi Malaka bukan hanya dari Indonesia saja, tapi juga mereka yang berasal dari India, Myanmar, dan Bangladesh. Totalnya sebanyak 227 orang.
Adapun dari 227 orang tersebut, 103 diantaranya adalah tenaga kerja Indonesia, dimana 73 berdomisili di Jawa Tengah, seperti Purworejo, Kebumen, dan Klaten. Sementara sisanya asal provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Timur.
"Mereka sehat semua di sana dan kita di sini komunikasi terus. Karena yang punya akses hanya Komjen Malaka," imbuhnya.
Dengan dipastikannya legalitas yang tak menyalahi aturan, Wika pun berharap para TKI itu tetap bisa mencari nafkah di sana dan tidak dipulangkan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 TKI asal Kabupaten Purworejo ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia sejak Januari lalu lantaran dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal. Namun, pihak penyalur TKI menegaskan bahwa 37 TKI tersebut telah memenuhi administrasi.
TKI yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan Purworejo.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
