
Toha Faz Mundur dari PNS
JawaPos.com – Penyuluh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dakop dan UKM) Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz memilih mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pilihan Thoha Faz tersebut tidak berjalan lancar. Pemkab Tegal menolak pengunduran diri tersebut.
Penolakan itu beralasan karena Thoha Faz sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
"Saya mengajukan permohonan pengunduran diri pada 23 Januari 2018. Kemudian pada 31 Januari 2018, saya mendapat surat penolakannya," kata Ahmad Thoha Faz, saat ditemui Radar Tegal (Jawa Pos Group) di kediamannya, Perumahan Griya Mutiara Dika, Kabupaten Tegal, Selasa (6/2).
Kendati sudah ditolak, tapi pencetus Matematika Detik ini tidak akan patah arang. Pihaknya akan terus melayangkan surat permohonan lagi supaya dirinya keluar dari PNS. Rencananya, jika sudah keluar dari PNS, penulis buku Titik Ba ini akan mengembangkan Matematika Detik di seluruh Indonesia.
Saat ini, yang sudah bekerjasama dengannya tentang pengembangan Matematika Detik itu yakni komunitas alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Sumatera Utara, komunitas pendidik di Lombok, SDIT Osamah Kota Tegal, BIAS Assalam Kota Tegal, SMPN 1 Slawi, dan SMAN 1 Slawi.
Sedangkan yang akan berkerjasama, kampus ITB, Yayasan Al Azhar Jakarta, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Temuan saya (Matematika Detik) ini juga sedang dijadikan sebagai ajang tesis dan skripsi para mahasiswa. Karena itulah, saya akan fokus ke Matematika Detik ini," ujarnya.
Sebenarnya, jika dirinya tidak diberi hukuman disiplin, pihaknya akan membagikan ilmunya kepada seluruh pelajar di Kabupaten Tegal. Semula, dirinya memang sudah membagikan ilmunya itu. Dia melakukan itu setelah sebelumnya mendapat mandat dari Wakil Bupati Tegal Umi Azizah saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten di Taman Rakyat Slawi Ayu.
Namun, saat dirinya sedang melaksanakan mandat itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegurnya karena tidak pernah absen melalui fingerprint.
"Pangkat saya langsung diturunkan. Dari golongan III/b menjadi III/a. Terhitung mulai dari 1 Januari 2018 sampai 1 Januari 2021. Karena saya dianggap melanggar PP Nomor 53 tahun 2010," bebernya.
Thoha yang masuk PNS sejak 2010 itu mengaku mendapat saran dari koleganya untuk membawa masalah itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pihaknya belum melakukan itu. Dia berharap, Pemkab Tegal segera mengeluarkan SK pemberhentiannya dari PNS.
Dengan begitu, dirinya bisa bebas mengembangkan Matematika Detik. "Saya ingin mensosialisasikan Matematika Detik ini supaya masyarakat Indonesia tidak gagap hitung," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Dinas Dakop dan UKM Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz terpaksa mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan kenapa dirinya mengundurkan diri dari PNS karena ada dua sebab. Yaitu, ingin mengurus orangtuanya yang sudah lanjut usia, dan karena ada masalah eksternal.
Masalah eksternal itu yakni, dia sempat dituduh makan gaji buta selama berbulan-bulan. Dia dituduh oleh beberapa orang yang mengetahui bahwa dirinya tidak pernah absen di kantornya. Padahal, dia tidak absen karena mensosialisasikan matematika detik ke sejumlah sekolah mendasari mandat dari Wakil Bupati Tegal Umi Azizah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
