
Toha Faz Mundur dari PNS
JawaPos.com – Penyuluh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dakop dan UKM) Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz memilih mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu setelah dia sempat dituduh makan gaji buta karena tidak pernah absen.
Surat permohonan pengunduran diri sudah dilayangkan ke Bupati Tegal dengan tembusan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD), dan Dinas Dakop UKM, tertanggal 23 Januari 2018.
"Surat pengunduran diri sudah saya layangkan ke Pak Bupati," kata Ahmad Toha Faz, saat dihubungi Radar Tegal (Jawa Pos Group), Selasa (22/1).
Dia mengungkapkan, ada dua alasan mantap mengundurkan diri dari PNS. Yakni, ingin mengurus orangtuanya yang sudah lanjut usia dan ada masalah eksternal. Masalah yang dimaksud, dia sempat dituduh makan gaji buta selama berbulan-bulan. Dia dituduh beberapa orang yang mengetahui bahwa dirinya tidak pernah absen di kantornya.
"Sebenarnya, kenapa saya nggak absen (di kantor) karena saya mendapat mandat dari Bu Wabup (Bu Umi) untuk memberikan penyuluhan tentang Matematika Detik ke sejumlah sekolah di Kabupaten Tegal," kata Ahmad Toha Faz, penulis buku Titik Ba.
Mandat itu diperolehnya saat Pemkab Tegal menggelar Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) pada awal 2017 silam. Kala itu, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mengharapkan agar dirinya membagikan ilmunya tentang Matematika Detik kepada seluruh pelajar di Kabupaten Tegal.
Mendapat perintah secara lisan itu, Ahmad langsung melaksanakannya. Diawali dari Warureja, Suradadi, hingga ke Margasari dia selalu menyosialisasikan matematika detik. "Sejak itulah, saya memang jarang absen. Kalau diakumulasi, banyak sekali ketidakhadiran saya di fingerprint," kata dia mengakui.
Setelah diketahui jarang absen, Ahmad Toha mendapat hukuman disiplin PNS dari BKD. Hukuman itu berupa penurunan pangkat dari golongan 3b menjadi 3a. Bahkan, dia juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama tiga tahun. "Jadi, golongan saya dikembalikan lagi seperti baru masuk CPNS," ucapnya.
Selain diturunkan golongannya, dia juga mengaku kerap mendapat cibiran dari beberapa orang melalui media sosial (medsos). Cibiran dan tuduhan itulah, yang akhirnya dia menyatakan sikap untuk mundur dari PNS. "Saya bahkan pernah divonis sebagai maling. Daripada banyak yang menuduh saya begitu, lebih baik saya mundur (dari PNS)," pungkasnya.
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Tegal Edi Budiyanto, melalui Kabid Pengembangan Karir dan Penilaian Kompetensi ASN Mujahidin mengaku belum menerima surat pengunduran diri tersebut. Dia hanya berujar, Ahmad Toha Faz memang mendapat hukuman disiplin.
"Yang saya tahu, Ahmad Toha belum mengajukan surat permohonan diri, dia hanya mendapat hukuman disiplin PNS," ucapnya singkat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
