Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2017 | 17.22 WIB

Wakil Bupati Ingatkan PNS Jangan Ambil Cuti Usai Libur Panjang

Ilustrasi PNS - Image

Ilustrasi PNS

JawaPos.com - Ada perilaku unik dari pegawai negeri sipil (PNS) di saat musim libur panjang tiba. Mereka akan selalu menambah waktu berlibur dengan mengambil jatah cuti. Trik seperti ini sudah dicium oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.


Wakil Bupati PPU Mustaqim M.Z. menyebut, libur bersama para PNS cukup tergolong lama, yakni dari Sabtu (23/12) hingga Selasa (26/12). Dilanjutkan libur panjang Tahun Baru 2018 Sabtu (30/12) hingga Senin (1/1).


Mustaqim M.Z. menegaskan, setelah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, ASN diwajibkan kembali bekerja pada Rabu (27/12). "Sudah terlalu lama libur. Apalagi menjelang akhir tahun, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Sebelum tutup buku,'' ujarnya akhir pekan lalu.


Dia menyebutkan, sanksi menanti ASN yang tidak mematuhi larangan. Soal sanksi yang diberikan, dia menyerahkan se­penuhnya kepada sekretaris kabupaten (Sekkab) PPU. ''Ada sanksinya. Itu urusan Sekkab. Kan sudah libur panjang, tak perlu ambil cuti lagi,'' tutur pria berkacamata tersebut.


Sekkab PPU Tohar mengingatkan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengizinkan cuti kepada bawahannya. ''Kecuali berkaitan erat dengan keyakinan bersangkutan. Mau merayakan hari keagamaan, kami toleransi,'' tegas dia. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore