Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 13.30 WIB

Minta Rp 400 Ribu Diganti Rp 100 Ribu, 3 Pengeroyok Terancam 20 Tahun

Foto: Ketiga terdakwa dibawa kembali menuju ruang tahanan setelah menjalani sidang. - Image

Foto: Ketiga terdakwa dibawa kembali menuju ruang tahanan setelah menjalani sidang.

JawaPos.com - Tiga dari enam terdakwa pembunuhan terhadap Zainuddin (21), warga Madura yang tinggal di Jalan Kolonel Sugiono gang IX D, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang menjalani sidang perdana, Rabu (15/11). Mereka antara lain Masud, Yani Dedy Saputra, dan M Taufik.


Dalam sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Malang, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Malang Samsul Sahubawa mendakwa tiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider 338 KUHP, dan lebih subsider 170 ayat 2 ketiga KUHP. ''Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,'' ucap Samsul membacakan surat tuntutannya.


Dia mengatakan, terdakwa didakwa karena menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan. Samsul mengatakan, hari Senin (20/11) pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian dakwaan.


''Tiga narapidana sebelumnya telah divonis juga akan didatangkan sebagai saksi,'' paparnya. Ketiga napi yang masih di bawah 18 tahun saat ini menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) anak di Blitar. Ketiganya warga Kota Malang, masing-masing, RD, 17; warga Jalan Muharto, SF, 16; dan DN, 16; warga Jalan Kalisari.


''Ketiganya masih dalam kondisi di bawah umur, sehingga pelaksanaan sidangnya dipercepat. Sementara tiga lainya masih pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa,'' terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang Ubaidilah, Selasa (10/10).


Tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur setengah dari tuntutan terdakwa dewasa. Mereka sebelumnya didakwa tiga pasal berlapis, yakni primer pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, dan lebih subsider 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


''Ancaman ketiga terdakwa yang masih di bawah umur setengahnya dituntut 10 tahun. Dari tuntutan itu, akhirnya hakim memvonis sembilan tahun delapan bulan,'' lanjut Ubaid, panggilan akrabnya.


Sebelumnya, Zainudin, 21, menjadi korban pembunuhan oleh 6 tersangka di kawasan sekitar kebun tela atau tebu dekat Sungai Rolak di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Permasalahan muncul berawal dari HP milik salah satu tersangka yang dibawa korban.


Karena saat diminta, HP tidak ada, tersangka meminta untuk diganti uang sejumlah Rp 400 ribu. Namun korban hanya mengganti Rp 100 ribu. Karena emosi dan tidak ada kesepakatan, akhirnya korban dikeroyok hingga tewas di areal persawahan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore