
CIndra, calon pengantin pria dengan kedua wanita yang akan dinikahinya November mendatang.
JawaPos.com - Cindra sepertinya layak dinobatkan sebagai laki-laki pemberani dan beruntung di daerahnya. Pasalnya pria ini bakal melangsungkan dua pernikahan dalam waktu kurang dari seminggu.
Tentu saja, niatnya itu langsung menuai kehebohan dan kecaman dari Kementerian Agama (Kemenag). Tapi bukan Cindra namanya jika mudah menyerah. Cindra pun nekat menikahi keduanya secara siri.
Sebanyak 1.500 lembar undangan pernikahan sudah disebar. Tiga puluh tenda telah pula dipesan untuk menampung para tamu.
Untuk meramaikan pesta besar di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersebut, bakal dihadirkan pula Orkes Melayu Scorpion.
"Biaya yang kami habiskan sekitar Rp 100 juta. Dua hektare lahan karet pun harus kami jual," kata Cik Dang, ayah calon mempelai pria, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Semua itu dilakukan demi merayakan pernikahan yang kemudian memicu kehebohan. Sebab, Cindra, anak Cik Dang, akan menikahi dua perempuan, Indah Lestari dan Perawati.
Seperti tertulis di undangan, Cindra akan menikahi Indah, warga Desa Teluk Kijing, pada 6 November. Sedangkan dengan Perawati, warga Dusun IV Teluk, dua hari berselang.
Bedanya, Indah yang berusia 18 tahun bakal dinikahi secara resmi dan sudah tercatat di Kecamatan Sekayu. Adapun Perawati, 23, secara siri dan sudah pula tercatat di KUA Kecamatan Lais.
Namun, pesta besar-besaran pada 9 November tetap akan diselenggarakan untuk merayakan kedua pernikahan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Agama mengadang rencana tersebut. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, di dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Pernikahan, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang. Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.
Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taudik Fathir sempat mengatakan bahwa pernikahan ganda itu bukan poligami.
Sebab, pihaknya hanya akan mengeluarkan satu buku nikah sesuai aturan yang berlaku. "KUA mengeluarkan buka nikah atas nama Indah Lestari. Perempuan satunya mungkin nikah siri," ungkapnya.
Tapi, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H M. Alfajri Zabidi langsung memanggil kepala Kemenag Muba.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
