
Petugas dari Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang, menghancurkan sejumlah barang bukti perangkat pengganggu frekuensi radio.
JawaPos.com - Perangkat radio telekomunikasi ilegal yang biasanya digunakan para amatir radio dihancurkan Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang, Jumat (27/10). Pemusnahan barang bukti itu hasil penertiban dan pengamanan gangguan frekuensi radio periode tahun 1999-2016.
Total 174 barang bukti yang didapat dari Operasi Penertiban. Perangkat radio yang dihancurkan itu terdiri atas perangkat handy talkie (HT, radio komunikasi portable (RIG), Pemancar Radio Siaran. Perngkat dan alat-alat pendukung lainnya dihancurkan dengan cara digilas dengan bolduser.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan mengapa pihaknya tidak melelang barang bukti tersebut seperti yang lainnya. "Alat telekomunikasi ini justru apabila digunakan dapat menciptakan efek berbahaya, baik mengganggu keselamatan, misalnya penerbangan juga kesehatan manusia. Karena bisa saja perangkat
-perangkat yang tidak bersertifikat ini mengeluarkan radiasi alat elektromagnetik yang berlebihan," jelasnya.
Selanjutnya, Ismail juga menjelaskan pentingnya penyitaan dan pemusnahan untuk perangkat-perangkat tersebut, yakni untuk menimbulkan efek jera bagi pemiliknya, sebagaimana penggunaan alat-alat tersebut memang sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, diantaranya Pasal 32 tentang sertifikasi dan Pasal 33 ayat (2) tentang Izin Stasiun Radio (ISR).
"Pemerintah juga tidak mau menggunakan barang-barang yang sifatnya tidak legal," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Balai Monitor (Kabalmon) Semarang, Hercules T. Sitorus mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru sekarang melakukan pemusnahan barang bukti yang notabene sudah terkumpul sejak tahun 1999 lalu. "Kami menunggu jumlah perangkat cukup banyak, karena pelaksanaan ini membutuhkan proses pendataan. Jadi selain keputusan pengadilan, kamu juga harus mendapat berita acara dari pemiliknya agar tidak ada efek hukum, gugatan, dan tuntutan balik," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti tersebut, menurut Hercules berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat serta monitoring yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang yang menangani wilayah Jawa Tengah.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
