Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2017 | 22.51 WIB

Merasa Lahannya Diserobot, Pemkab Minahasa Polisisikan Pemko Manado

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Kisruh agraria terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini bukan antar individu melainkan antar pemerintah daerah. Adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merasa wilayah teritorinya, khususnya di Ring Road, Kecamatan Tombulu, diserobot oleh Pemerintah Kota Manado.


Akhirnya pihak Pemkab Minahasa pun tak segan untuk menempuh jalur hukum, jika segala upaya tak berhasil. Hal ini ditegaskan sendiri Bupati Jantje Wowiling Sajow (JWS).


Dikatakan JWS, sejumlah lahan milik Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kota Manado diduga ‘diserobot’, telah dikeluarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado. JWS pun tak segan menempuh jalur hukum dengan melaporkan BPN Manado ke Polda Sulut, tertanggal 9 Agustus.


“Banyak lahan yang diduga sudah dikeluarkan sertifikat BPN Manado. Alhasil, banyak ijin usaha yang diterbitkan Pemkot Manado di wilayah tersebut,” tuding JWS sebagimana dilansir dari Manado Post (Jawa Pos Group).


Dugaan ini bukan tanpa alasan. Dalam penelusuran, sejumlah wilayah di sekitaran Perumahan Mediterania, Citraland, dan Ring Road yang adalah wilayah Minahasa, diduga sudah bersertifikat dari BPN Manado.


“Untuk itu, masalah ini sudah kami laporkan ke Polda Sulut dan kiranya ini menjadi pintu masuk juga bagi penyelidikan sertifikasi tanah di batas Minahasa dan Manado,” tukas JWS.


Ia menegaskan, untuk wilayah Minahasa dimulai dari bangunan GMAHK di Desa Tikela Kecamatan Tombulu. “Di tarik garis lurus mengarah ke perkebunan Walisukauw (antara Desa Kamangta dan jalan Desa Koka-Teling, red) dan dari situ lurus menuju jembatan Bahu Malalayang melewati Usis (sebelum pemekaran wilayah Winangun, red). Semua adalah wilayah Minahasa,” urainya.
“Ini masalah harga diri masyarakat di Kabupaten Minahasa yang lahannya diduga diserobot orang. Jadi, ini harus ditindak tegas karena diduga ada oknum-oknum tak bertanggung jawab sengaja mencari keuntungan di wilayah hukum Minahasa,” sesalnya.


Sementara, Kabag Hukum Willem Nainggolan didampingi Penasehat Hukum Pemkab Minahasa Yuddi Robot menambahkan, sejumlah kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Pemkab Minahasa yaitu, dokumen negara dimana ada oknum di BPN Manado tahun 2013.


“Dia diduga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen negara berupa sertifikat hak milik, dimana terlapor telah mencoret buku tanah hak Desa Sawangan dan dirubah menjadi Desa Paal IV, kemudian nomor hak milik 338 dicoret dan diganti menjadi 354,” jelas Nainggolan. “Selanjutnya surat ukur nomor 2.971 dicoret dan diubah menjadi 74, serta tahun 1982 dicoret dan diubah menjadi tahun 2013,” bebernya.


Kemudian, lanjut Nainggolan, dalam buku tanah hak milik kepemilikan tanah tersebut, tercatat tanah terletak di Desa Sawangan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. “Diubah menjadi Desa Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado, padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1988, tentang perubahan batas wilayah Kota Madya Dati II Manado dan Kabupaten Dati II Minahasa, bahwa sertifikat tersebut tercatat dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa, yaitu Desa Sawangan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” kuncinya sembari meminta Polda Sulut untuk menyelidik kasus tersebut.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore