Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2017 | 08.45 WIB

Heboh Soal Pelunasan Utang, OJK Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Maraknya informasi tentang pembagian voucher atau pemutihan utang di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.


Kepala Sub Bagian Administrasi OJK Sumbar, Mochammad Taufiq meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur terkait penawaran yang belum jelas sumber informasi dan legalitas lembaga yang menawarkan.


OJK pada Maret lalu telah mengeluarkan pernyataan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) untuk meminta masyarakat mewaspadai dan tak tergiur dengan tawaran UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit,” ungkap Taufiq seperti dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (8/8).


Taufiq mengatakan, United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN sudah menyebar ke berbagai daerah. ”Kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan UN Swissindo melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” tuturnya.


Menurut Taufiq, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.


Para debitur tersebut, tambah dia, diminta untuk tidak membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Kemudian, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Lalu, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum tertentu. Setelah itu, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.


Adapun wilayah sebaran kegiatan UN Swissindo, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi tersebar di seluruh Indonesia. Berikut wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo, yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Sumbar, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.


OJK mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah ketentuan sebelum berinvestasi. Yakni, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.


Lalu, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. ”Selain itu, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai izin yang dimiliki,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore