Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 22.57 WIB

Misteri Bayi Tewas dalam Freezer Terungkap, Pelakunya Ternyata...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus bayi dalam freezer akhirnya terungkap. Pihak kepolisian berhasil mengungkap siapa pelaku yang tega memasukkan bayi ke lemari pembeku di tempat pencucian mobil di kawasan Kampung Satu/Skip, Tarakan.


Pelakunya adalah ibu kandung bayi berinisial SFH. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap SFH, bayi tersebut sebelumnya disimpan SFH di lemari pendingin atau kulkas di rumahnya, setelah melahirkan pada Mei lalu.


Namun, SFH hanya menyimpan di kulkas selama dua hari. Selanjutnya, dia membawa bayi hasil pernikahannya dengan DH ke tempat pencucian mobil yang juga merupakan usaha miliknya bersama sang suami.


“Dia (SFH) membawa pagi-pagi ke tempat pencucian mobil itu,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto, dikutip dari Berau Post (Jawa Pos Group).


Berdasar pengakuan SFH, lanjut Deny, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dimasukkan ke kulkas. Dan, saat itu SFH melahirkan di kamar mandi rumahnya Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara tanpa bantuan petugas medis.


“Bayi itu dia bungkus dengan plastik hitam dan dimasukkan ke kulkas rumahnya, sebelum dimasukkan ke freezer di tempat pencucian mobil,” terang Deny.


SFH juga sempat meminta kepada pekerjanya di tempat pencucian mobil untuk tidak menyentuh freezer. Namun, upaya menutupi aksinya akhirnya terbongkar setelah seorang penjaga di tempat pencucian mobil itu yang ingin memasak dan mengambil daging dalam freezer, malah menemukan bayi yang terbungkus dan membeku.


Ditambahkan, SFH mengaku tidak menginginkan kelahiran anak keduanya tersebut. Namun, mengaku menyesal sudah melakukan perbuatannya. Tapi SFH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dikenakan Pasal 340, Pasal 342 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


“Dia terancam dengan kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.


Deny juga mengatakan, meski telah menetapkan SFH sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Saat ini, lanjutnya, sudah empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. “Kasus ini tetap kami kembangkan,” imbuhnya.


Sementara itu, Amoy, warga yang berjualan di samping pencucian mobil milik SFH, mengaku tidak menyangka SFH tega memasukkan anak kandungnya ke freezer. Karena menurunya, SFH termasuk orang yang ramah. “Saya tidak menyangka kalau dia setega itu,” ujarnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore