
Ilustrasi
JawaPos.com - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Subang berinisial AT, harus berurusan dengan pihak kejaksaan. Dia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sekolah senilai Rp 250 juta.
Saat ini, AT telah berstatus tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Bagas Sasongko SH mengatakan, AT tercatat sebagai kepala sekolah tingkat SMK di Kecamatan Cijambe. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AT juga harus menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Subang.
“Kami terus tegakan supermasi hukum untuk mencegah adanya pelanggaran,” ujar Bagas dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup), kemarin (4/8).
Senada, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Taufik Effendi mengungkapkan, AT diduga telah menyalahgunakan bantuan dana pendidikan dari Kemendikbud pada tahun 2016 lalu senilai Rp250 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun ruangan praktek siswa.
“Bantuan dana pendidikan tersebut disalurkan melalui Dikdasmen,” jelasnya.
Dijelaskan Taufik, sebelum ditahan, tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.
“Selama ini tersangka kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dan membuka perkara dengan terang benderang,” tandasnya.
Dikatakan Taufik, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan saat ini sedang dihitung oleh BPKP.
“Tersangka melakukan penyimpangan sebesar Rp250 juta lebih,” ungkap Taufik.
Saat ini, kata Taufik, tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sementara dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan dokumen bantuan dana. Bahkan diantaranya terdapat beberapa dokumen yang dipalsukan tandatangannya.
Sementara itu tersangka AT tak banyak berkomentar. Namun demikian AT mengaku khilaf. Ia pun mengakui perbuatannya. Mengenai pemalsuan tanda tangan pada dokumen, itu dilakukan dengan tujuan agar bantuan cepat terealisasi.
“Ya maaf segitu aja,” tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
