
Ilustrasi
JawaPos.com - Aparat Satpol PP Balikpapan mengungkap sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Tempat tersebut berkedok sebagai panti pijat.
Bangunan yang terletak di kawasan Jalan DI Panjaitan Strat I, Balikpapan Utara tersebut akhirnya didatangi petugas. Setelah sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan panti pijat berinisial TK.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas yang dipimpin langsung Kasi Operasi Satpol PP, Siswanto akhirnya menemukan tempat tersebut tidak memiliki izin operasi.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami panti pijat ini juga menawarkan jasa prostitusi," terang Siswanto, sebagaimana dikutip dari Ballikpapan Pos (Jawa Pos Group), Rabu (2/8).
Menurutnya, temuan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini pada Minggu (29/7) malam lalu. Di saat petugasnya melakukan patroli ke seluruh wilayah, dan mendapat laporan masyarakat. Setelah mendatangi panti pijat tersebut, pihaknya lantas memberikan surat teguran kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatannya hingga memiliki izin operasi.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik untuk dimintai keterangan di kantor," bebernya.
Saat ini pihaknya terus memantau aktifitas panti pijat tersebut. Mereka tidak akan segan-segan menutup paksa jika masih buka dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan. "Intinya saat ini panti pijat yang bersangkutan sudah kami proses, dan akan terus kami pantau," tegasnya.
Dengan adanya temuan tempat prostitusi di daerah perkampungan, akan membuat pihaknya lebih rutin lagi melakukan pengawasan di wilayah-wilayah pelosok. Serta mengawasi tempat-tempat panti pijat maupun panti kebugaran yang tersebar di Balikpapan. "Kami akan monitoring terus setiap hari," ujarnya.
Sanksi tegas terhadap penyedia jasa prostitusi dan panti kebugaran ilegal akan diberikan, jika memang terbukti pemiliknya menyediakan jasa tersebut.
"Informasi itu memang ada, setelah Km 17 dieksekusi, disinyalir banyak fasilitas-fasilitas seperti panti pijat, panti kebugaran, salon dan lainnya dijadikan tempat negatif. Jika kami temukan, maka kami akan proses dan berikan sanksi, bisa pencabutan izinnya," timpal Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Subardiyono.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
