Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2017 | 19.05 WIB

Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Satpol PP Balikpapan mengungkap sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Tempat tersebut berkedok sebagai panti pijat.


Bangunan yang terletak di kawasan Jalan DI Panjaitan Strat I, Balikpapan Utara tersebut akhirnya didatangi petugas. Setelah sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan panti pijat berinisial TK.


Setelah dilakukan pengecekan, petugas yang dipimpin langsung Kasi Operasi Satpol PP, Siswanto akhirnya menemukan tempat tersebut tidak memiliki izin operasi.


"Dari hasil penyelidikan anggota kami panti pijat ini juga menawarkan jasa prostitusi," terang Siswanto, sebagaimana dikutip dari Ballikpapan Pos (Jawa Pos Group), Rabu (2/8).


Menurutnya, temuan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini pada Minggu (29/7) malam lalu. Di saat petugasnya melakukan patroli ke seluruh wilayah, dan mendapat laporan masyarakat. Setelah mendatangi panti pijat tersebut, pihaknya lantas memberikan surat teguran kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatannya hingga memiliki izin operasi.


"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik untuk dimintai keterangan di kantor," bebernya.


Saat ini pihaknya terus memantau aktifitas panti pijat tersebut. Mereka tidak akan segan-segan menutup paksa jika masih buka dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan. "Intinya saat ini panti pijat yang bersangkutan sudah kami proses, dan akan terus kami pantau," tegasnya.


Dengan adanya temuan tempat prostitusi di daerah perkampungan, akan membuat pihaknya lebih rutin lagi melakukan pengawasan di wilayah-wilayah pelosok. Serta mengawasi tempat-tempat panti pijat maupun panti kebugaran yang tersebar di Balikpapan. "Kami akan monitoring terus setiap hari," ujarnya.


Sanksi tegas terhadap penyedia jasa prostitusi dan panti kebugaran ilegal akan diberikan, jika memang terbukti pemiliknya menyediakan jasa tersebut.


"Informasi itu memang ada, setelah Km 17 dieksekusi, disinyalir banyak fasilitas-fasilitas seperti panti pijat, panti kebugaran, salon dan lainnya dijadikan tempat negatif. Jika kami temukan, maka kami akan proses dan berikan sanksi, bisa pencabutan izinnya," timpal Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Subardiyono.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore