
Ilustrasi
JawaPos.com - Penganiayaan anak berujung maut kembali terjadi. Kali ini, menimpa NR (2,5 tahun), warga kampung Pasiranjaya, kecamatan Denteteladas. NR diduga tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya, Edi Paratam alias Ahmad bin Agus (29) dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding beberapa kali.
Edi, laki laki yang kesehariannya bekerja seorang buruh itu tega menganiaya NR hingga tewas cuma karena mendengar suara anak tirinya tersebut sedang menangis.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo didampingi Kapolsek Gedungmeneng AKP Suharto menceritakan, kejadian naas tersebut terjadi pada hari kamis (29/6) sekira pukul 22.00 WIB di kontrakan pelaku kampung Pasiranjaya, kecamatan Denteteladas
"Jadi saat pelaku sedang menonton televisi di kontrakannya, tiba-tiba NR menangis dan spontan langsung membuat pelaku marah dan langsung emosi," ungkap AKBP Raswanto sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Minggu (2/7).
Pelaku, lanjut Raswanto, membenturkan kepala bocah malang sebanyak dua kali yang mengakibatkan sang bocah kejang-kejang. "Melihat itu, ibu korban (Evi Desi Ana binti Laminto, 27 tahun) langsung bergegas membawa NR ke Puskesmas terdekat," lanjutnya.
Namun sayang, sesampainya di Puskesmas kampung Pasiranjaya, nyawa NR sudah tidak tertolong lagi.
Di Puskesmas itu, Bidan yang menangani NR curiga melihat luka memar pada tubuh balita malang itu "Bidannya curiga karena ada luka memar. Dia (Bidan) langsung bertanya ke ibunya, dan dia (Ibunya) langsung menceritakan kejadian sebenarnya," jelas Kapolres.
Disitu Evi menceritakan kepada Bidan kampung tersebut kejadian yang memang sudah sering dialami NR "Jadi Korban memang sering dianiaya oleh ayah tirinya tanpa sebab dan alasan yang jelas. Bidan kampung tersebut langsung menghubungi Mapolsek Gedungmeneng," papar Raswanto.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, anggota Polsek Gedungmeneng langsung bergerak dan menciduk Edi di kontrakannya "Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gedungmeneng guna dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres.
AKBP Raswanto menerangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. (nal/nas/JPG)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
