Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Juni 2017 | 16.53 WIB

Kisah Pemuda yang Kawin Lari dengan Siswi SMA, Kini Nasibnya...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemuda berinisial Yd harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda 20 tahun itu membawa kabur siswi SMA berinisial AN (18).


Diketahui, AN dibawa kabur sejak 2016 lalu. Saat itu usianya masih di bawah umur. Yd dan AN merupakan pasangan kekasih. Pemuda tersebut membawa kabur dan menikah siri dengan kekasihnya tersebut. 


Kawin lari dilakukan warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya ini berlangsung sejak 23 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 17.30. 


Kasus ini terbongkar setelah AN tidak berada di sekolahnya. Orang tuanya mendapatkan informasi anak gadisnya dibawa kabur oleh Yd menggunakan sepeda motor.


Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Pontianak. Cukup lama polisi melakukan penyelidikan, mencari tahu keberadaan Yd dan AN. Begitu juga orang tua AN juga mencari keberadaan putrinya.


Rabu (28/6), polisi mendapatkan informasi keberadaan Yd dan AN. Saat itu pasangan ini sedang berkunjung ke rumah kakek AN, merayakan Idul Fitri.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Jatanras Polresta Pontianak. Yd yang dilaporkan setahun lalu langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.


“Rabu kemarin kita mendapat informasi dari orang tua korban, bahwa pelaku dan korban ada di rumah kakek korban di Sungai Ambawang. Kemudian kita datangi dan kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (29/6).


Yd pasrah dibekuk polisi. “Tak ada perlawanan, tersangka langsung kita bawa ke Mapolresta dan kita lakukan pemeriksaan,” tegas Kompol Husni.


Di hadapan polisi, Yd mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjemput AN menggunakan sepeda motor. Kemudian membawanya kabur dari sekolah. “Berdasarkan keterangan korban, dirinya saat itu dibawa pelaku (suaminya, red) ke Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka sudah menikah secara siri dan melahirkan seorang anak perempuan yang berusia lima bulan,” papar Kompol Husni.


Ditegaskan Kompol Husni, Yd dijerat pasal 332 KUHP, karena membawa kabur perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. “Ancaman hukuman untuk Yd ini maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore