Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2017 | 15.11 WIB

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu-Sabu Ini Ditangkap Aparat Kepolisian

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com- Zainal Hakim (43) tampaknya harus rela tak berlebaran di rumah bersama keluarganya tahun ini. Musabanya, Warga jalan Tanjung Berkat,  Gang Silaturahmi Rt 28,  Banjarmasin Barat, ini terancam minimal 5 tahun penjara karena tertangkap mengedarkan barang haram. Sehingga ia bakal bertahun-tahun menghabiskan harinya di penjara.


Penangkapan sendiri berlangsung di jalan Tanjung Berkat, tepatnya di samping Gang H Munkin Rt 14, Kelurahan Teluk Tiram, Rabu (31/5) pekan lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua paket sabu kecil serta uang Rp50 ribu.


Penangkapan terhadap Zainal tak serta merta dilakukan. Ternyata, gerak geriknya sendiri sudah diperhatikan jauh-jauh hari. Akhirnya, saat hendak menjajakan barang dagangan haramnya, polisi langsung menyergapnya.


“Barang bukti tersebut disimpannya di dalam kaleng kecil, awalnya tidak curiga dengan kaleng itu. Tapi setelah dibuka ada isi sabu-sabu,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Seperti dikutip Banjarmasin Pos (Jawa Pos Group) Senin (5/5).


Barang bukti itu dua paket, masing-masing berat 0,06 dan 0,03 gram sabu mengaku didapat dari seseorang yang masih dicari keberadaanya oleh kepolisian. “Tersangka ini perantara, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandas Anjar.(lan/wnd)



Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore