Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Mei 2017 | 08.50 WIB

Saat Narkotika Puluhan Miliar Dimusnahkan, Nih Penampakannya!

Pemusnahan sejumlah barang bukti yang disita Polda Jambi - Image

Pemusnahan sejumlah barang bukti yang disita Polda Jambi

JawaPos.com -  Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kemarin (26/5) memusnahkan barang bukti narkotika senilai puluhah miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di lapangan hitam Mapolda Jambi.


Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 10,850 Kg, Ekstasi sebanyak 1.193 butir dan Ganja seberat 4,292. 


"Barang bukti yang berhasil disita harus dimusnahkan dan disisihkan untuk pengadilan," ujarnya sebagaimana dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (28/5).


Menurutnya, narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi. Untuk pelaku, kata dia, ada 27 tersangka dari 17 kasus yang diungkap. Pelaku merupakan kurir dan pengguna. “Ini merupakan hasil operasi khusus dan kegiatan rutin yang dilakukan,” jelasnya.


Selain itu, juga dimusnahkan 4.776 botol minuman keras. Ini hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan anggota Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda dan Polresta Jambi.


Jenis minuman yang dimusnahkan tersebut yakni Anggur Merah, Newport, Asoka, Portu, Wishky, Bir Putih, Bir Hitam, McDonald, Blendi, Mansion House, Broos Beer, Bir Bintang, Topi Miring dan Mix Max.


Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, menyebutkan, dari barang bukti yang dimusnahkan ini pihaknya menyelamatkan masyarakat. “Tentunya ini sangat berbahaya jika beredar,” bebernya.


Saat ditanya terkait berapa nilai barang bukti yang dimusnahkan, Ade Sapari menyebutkan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp30 miliar. Sementara, Miras sekitar ratusan juta rupiah.


Dari data yang dihimpun harian ini, barang bukti  dari Ditresnarkoba Polda Jambi yang dimusnahkan yakni dari 15 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti yakni 10,2 Kg sabu. Sementara Polresta Jambi, 637,4 gram sabu, 1193 butir pil ekstasi dan 4.292.27 gram ganja.


Pantauan di lapangan sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibelender. Kemudian dimasukkan ke dalam air yang sudah dicampur detergen. Untuk ganja dibakar. Sementara, Miras dihancurkan menggunakan alat berat. 


Pemusnahan ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi, pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kepala Bea Cukai, Kepala BPOM, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, Lapas Jambi dan tokoh masyarakat. (pds/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore