
Ilustrasi
JawaPos.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terus mendalami dugaan bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu (PS) di Senggigi. Penyidik bahkan telah mengantongi calon tersangka, dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan PS dari Kafe MD (inisial, Red).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Hanya ada beberapa petunjuk yang harus kembali dikerjakan penyidik untuk memperkuat unsur pidana.
”Sudah kita gelar tadi (kemarin, Red),” kata Pujawati seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/4).
Meski masih melakukan pendalaman pemeriksaan, Pujawati mengatakan, penyidik telah mengantongi tersangka. Hasil gelar yang dilakukan jajarannya, mengarah kepada manajemen kafe tempat para pendamping lagu tersebut bekerja. ”Arahnya ke manajer kafe,” ungkap dia.
Pujawati mengatakan, apa yang dilakukan manajer kafe masuk dalam kategori TPPO. Dia merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja di kafenya sebagai pemandu lagu. Namun dia juga mengambil kesempatan dengan menyewakan para PS kepada pelanggan untuk kencan di luar kafe.
Layanan ekstra itu mengharuskan pelanggan merogoh kocek lebih dalam. Lama waktu layanan juga tergantung keinginan tamu. Hal tersebut akan disesuaikan dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada kasir di tempatnya bekerja.
Seperti pengakuan Erna, salah satu pekerja yang diamankan petugas Selasa malam (25/4), dia mengaku kepada polisi telah dibooking pelanggannya untuk 10 jam. Tarif layanan selama 10 jam itu dihargai Rp 800 ribu. Pembayarannya juga dilakukan secara resmi, dengan bukti nota dari kafenya.
”Akan kita kenakan undang-undang TPPO,” kata Pujawati.
Mengenai korbannya, yakni sembilan orang perempuan yang diamankan polisi, Pujawati mengaku tidak menahan mereka. Kesembilan orang itu dititipkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
Untuk kafe tempat mereka bekerja, polisi siap melakukan langkah tegas. Rencananya mereka akan mengajukan kepada pemerintah daerah agar mau menutup kafe yang menjalankan bisnis prostitusi.
”Usahanya nanti kita ajukan untuk ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas bisnis prostitusi yang melibatkan pemandu lagu (PS) di kawasan Senggigi, Lombok Barat (Lobar), dibongkar polisi lagi. Ini diperkuat dengan diamankannya Erna alias Tika, di salah satu hotel bintang tiga di kawasan Senggigi oleh tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (25/4).
Erna diketahui bekerja di salah satu kafe di Senggigi. Penangkapan terhadap yang bersangkutan, pun berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan korps bhayangkara.
Tak hanya Erna, polisi juga menahan 8 wanita lainnya, yang berprofesi sebagai PS, satu orang kasir, dan satu orang asisten manajer, di kafe MD. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yakni uang sekitar Rp 2.200.000 yang didapatkan dari PS dan kasir, kondom, serta nota pembayaran untuk mengajak kencan PS.(dit/r2/nas/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
