Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2017 | 17.04 WIB

Istri Diringkus, Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi

Kapolres Solsel AKBP Ahmad Basahil menggelar jumpa pers di Mapolres Solsel, kemarin (6/4/) usai penangkapan buron sabu AI, selama dua tahun. - Image

Kapolres Solsel AKBP Ahmad Basahil menggelar jumpa pers di Mapolres Solsel, kemarin (6/4/) usai penangkapan buron sabu AI, selama dua tahun.

JawaPos.com - Tidak rela istri giring aparat kepolisian karena ikut menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, AI, bandar sabu lintas provinsi nekat menabrakan mobilnya ke kendaraan aparat kepolisian. Usai menabrakannya mobil sang pelaku berhasil kabur.


Namun pelariannya pada Februari 2015 itu berakhir juga, setelah petugas berhasil menciduk AI di rumahnya di Bariang, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/4), sekira pukul 10.00 WIB.


Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil menceritakan, pada penangkapan 2015, AI sedang tidak di rumah. Namun, saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu disimpan oleh AY, istri pelaku. Sehingga istrinya digiring ke Mapolres Solok Selatan.


Namun saat istri pelaku diamankan pelaku melakukan penghadangan di jalan. Dia menabrakan mobilnya ke mobil petugas yang membawa istrinya saat itu, hingga terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.


Disebutkan AKBP Ahmad Basahil, pihaknya mengetahui tersangka telah kembali ke rumahnya sejak tiga bulan terakhir. Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Solsel dipimpin Kasat Narkoba Iptu Kamil melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat istirahat di rumahnya.


"Saat penggrebekan, pelaku malakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas. Karena, lokasi telah terkepung, akhirnya pelaku dapat diciduk," tandas Ahmad Basahil seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (7/4).


Ahmada Basaril menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil disita 10 paket sabu ukuran kecil, satu set alat penghisap, 1 timbangan digital, 1 alat komunikasi dan 3 bilah senjata tajam. "Pelaku yang dikenal nekat dan licik ini tak segan melukai siapa pun, jika dirinya merasa terancam," katanya.


Pelaku mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat termasuk sejumlah pelajar. Karena, pelaku mengemas sabu itu dalam kemasan kecil atau dengan istilah paket hemat. Semua sabu milik tersangka dipasok dari Jambi.


"AI dijerat pasal berlapis, selain UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Pelaku juga terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Tajam," tukasnya. (cr19/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore