
Ilustrasi
JawaPos.com - Penyidikan kasus Pungutan Liar (Pungli) Bongkar Muat Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, terus dilakukan. Aparat kepolisian pun diharapkan jeli. Pasalnya, banyak unsur yang terlibat dalam penentuan tarif. Bahkan, pengusaha mengklaim menyepakati pungutan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, pasal pungutan liar (pungli) dikenakan cukup lemah. Beberapa kali sangkaan terhadap perkara itu berganti-ganti. Mulai pungli menjadi pemerasan, baru kemudian menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber Kaltim Post (Jawa Pos Group) dari kalangan asosiasi yang terlibat menuturkan, justru merasa aneh jika hanya TKBM Komura yang diamankan. Pria berbadan tegap itu menuturkan, selama yang dia tahu tarif yang dikutip TKBM Komura selama ini diketahui, dibicarakan, dan disetujui berbagai pihak. “Kalau diketahui dan disetujui para pihak di mana bentuk pungutan liarnya?” ujarnya. Jika diketahui dan ada pembicaraan sebelumnya dan sudah pasti ada payung hukum yang mendasari.
Sepengetahuan dia, penetapan tarif itu dibicarakan perwakilan berbagai pihak yang terlibat. Di antaranya, unsur pelabuhan yakni Pelindo IV, unsur pelaksana bongkar muat dari Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan unsur pengguna jasa dalam hal ini Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Indonesian Nation Shipowner Association (INSA).
Lalu, di mana TKBM Komura? Sumber koran ini menuturkan, Komura di bawah APBMI. Nah, setelah semua sepakat dengan biaya yang akan dikenakan, penetapan tarif mesti diketahui unsur pemerintah dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Mestinya, mereka-mereka juga ikut diperiksa,” ujarnya.
Menurutnya, Komura dalam hal ini adalah eksekutor lapangan. Mengutip Surat Keputusan Bersama Tiga Direktur Jenderal tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan pada 2011, Pasal 2 ayat 4 menyebut, setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan, dan wajib mendapat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
Menurutnya, surat keputusan tadi bak “memuluskan” sektor tersebut dimonopoli satu koperasi TKBM. “Jadi persoalan juga karena tidak ada pilihan,” terangnya. Pasalnya, mesti menggunakan TKBM dari koperasi tersebut. Coba saja ada pilihan lain. “Lebih dari satu saja, dan yang satu lebih murah tentu pengguna jasa akan memilih yang lebih murah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bila aturan tersebut diterapkan pada 70-an sah-sah saja. Namun, sekarang teknologi sudah canggih. Seperti kegiatan bongkar muat batu bara di wilayah Muara Berau sudah menggunakan floating crane. “Nah, di situlah jadi ada istilah no service but pay. Perlu dikejar siapa pencetus tarif pertama,” terangnya.
Terlebih keperluan TKBM di lapangan juga tidak signifikan, karena sudah mengandalkan alat. Dengan begitu, Komura memang nyaris tanpa kerja.
Pasalnya, ada indikasi bagi-bagi rupiah dari tarif yang disepakati bersama. Setahu dia, itu mengucur ke kantong organisasi yang terlibat pembahasan dan pimpinan organisasi. Informasi yang ia terima Tim Saber Pungli masih gencar melaksanakan operasi di Kota Tepian. “Info teman yang diperiksa, mereka menelusuri apa saja komponen dalam Rp 182.780 dan Rp 274.167 (biaya TKBM untuk satu kontainer),” ungkapnya.
Sumber Kaltim Post lainnya dari salah satu asosiasi kemaritiman mengatakan, dalam persoalan ini tak ada unsur pungli. Sebab, payung hukum terhadap penarikan ongkos pelabuhan pemuatan (OPP) dan ongkos pelabuhan tujuan (OPT), jelas. Lagi pula, ongkos yang dikeluarkan perusahaan bongkar muat (PBM) sesuai dengan kesepakatan bersama para stakeholder.
Mulai APBMI, Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Asosiasi Masyarakat Perkayuan, hingga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura. “Letak pungli-nya di mana?” katanya saat ditemui di kediamannya.
Sumber itu lantas menjelaskan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal. Itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Itu berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh menteri.
Penyedia jasa dalam hal ini APBMI dan pengguna jasa yang diwakili INSA dan ALFI. Tahap awal pembahasan, Pelindo turut terlibat. Di samping sebagai badan usaha pelabuhan, juga menjadi PBM dibuktikan dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan PBM.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
