
Terhukum menjalani uqubat cambuk di Masjid Baitul Mukminin Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3).
JawaPos.com - Pada Senin (20/3) masyarakat Banda Aceh kembali menyaksikan hukuman cambuk bagi pelanggar qanun jinayat di depan Masjid Al Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng.
Ada 12 pelanggar yang mendapatkan hukuman cambuk. Hukuman itu juga ditonton oleh wisatawan asal Malaysia yang kebetulan sedang berada di Tanah Serambi Mekah tersebut.
Setidaknya, 41 wisatawan dari Malaysia yang datang menonton, mereka datang khusus ke tempat itu untuk menyaksikan secara langsung. Sebelumnya mereka penasaran dengan pelaksanaan hukuman yang berlaku di negeri Syariat ini.
Muhammad Noh (45), salah seorang wisatawan mengatakan, dirinya meminta pada pemandu wisata di Aceh untuk menyaksikan pelaksanaannya, secara kebetulan sedang dilangsungkan.
“Saya datang ke Aceh bersama rombongan untuk liburan. Secara kebetulan di sini ada pelaksanaan hukuman ini. Jadi kami minta untuk saksikan secara langsung karena sebelumnya kami penasaran,” ujarnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Selasa (21/3).
Setelah menyaksikan acara langsung Uqubat cambuk ini, dirinya mendapatkan hikmah. Menurutnya syariat Islam dengan hukuman cambuk ini harus terus diterapkan di Aceh supaya masyarakat tidak melangar aturan agama islam.
“Saya akan kabarkan kepada keluarga di sana, bahwa ini hukuman cambuk dan semoga juga diterapkan di Malaysia, ini bagus supaya yang melakukan pelanggaran dapat taubat dengan adanya pelajaran ini,” katanya.
Sementara itu, 12 terdakwa hukuman cambuk itu terdiri dari 4 orang terpidana judi beserta dengan 4 pasangan terpidana kasus ikhtilat (mesum) yang terbukti melanggar sesuai dengan keputusan mahkamah Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Adapun terdakwa yang dihukum cambuk, yakni Erwin Sahmedi (34), warga Gampong Lamgapang, Barona Jaya, Aceh Besar, Johan Hadi Perdata Tanjung (26) warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Muhammad Hamin Harahap (31) warga Gampong Ceurih, Ulee kareng, Banda Aceh dan Roito Harahap (26) Lamgapang, Barona Jaya, Aceh Besar. Mereka merupakan terdakwa maisir mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 7 kali di hadapan umum.
Sedangkan empat pasangan yang dihukum cambuk, yaitu Munawir (30) warga kampung Baru Baiturhaman, Banda Aceh, pasangannya Mariati (39) warga gampong Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pasangan dijerat dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali.
Muhammad Kadafi (25) warga Gampong Meunasah Aron Kecamatan Muara Kabupaten Aceh Utara dan Cici warga Lamdom, Lueng Bata, Banda Aceh dijerat 17 kali cambuk, sementara Ilhamdi warga Labui, Banda Aceh dan Nuraini warga Meunasah Dayah, Lhokseumawe, keduanya dihukum cambuk sebanyak 25 kali cambukan.
Farid warga Aceh Timur dan Siti Zahara warga simpang Ulim Aceh Timur, mendapat hukuman cambuk 22 kali. "Mereka telah diputuskan menerima hukuman cambuk oleh pengadilan beberapa hari lalu," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Dedy Yuswadi usai proses cambuk. (ibi/rif/iil/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
