Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 20.50 WIB

Kasus Mayat Tanpa Kepala Terungkap, Tersangkanya Ternyata...

Kapolres AKBP Donny Charles Go menunjukkan egrek yang digunakan PJR memenggal kepala Tumidi Yono dalam pres release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3). - Image

Kapolres AKBP Donny Charles Go menunjukkan egrek yang digunakan PJR memenggal kepala Tumidi Yono dalam pres release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3).

JawaPos.com - Kasus pemenggalan kepala Tumidi Yono, 35, tenaga honorer petugas kebersihan SMA 01 Kembayan, akhirnya terungkap. Warga Desa Sebuduh, Kembayan itu dibunuh pria berinisial PJR, 43 yang tak lain kerabat istri korban. 


“PJR ini kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/3) malam. Ketika itu memang kita minta datang ke Polres, lantaran keterangannya terdapat beberapa kejanggalan,” kata AKBP Donny Charles Go, Kapolres Sanggau dalam press release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3) sore. 


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan sadis itu didasari dendam. PRJ pernah meminta Tumidi Yono untuk memindahkan batas tanah. Namun ditolak Tumidi. 


“Pernah juga, Tumidi dan istrinya ini sedang membakar sampah yang merembet hingga ke lahan PJR. Tersangka kemudian menaruh dendam,” tambah Kapolres.


Seperti diketahui, pembunuhan tersebut tergolong sadis. Ketika ditemukan, mayat Tumidi sudah tanpa kepala dan kedua tangannya luka akibat bacokan senjata tajam, Rabu (1/2) lalu.


Kapolres juga memaparkan cara tersangka mengeksekusi korban. Berawal ketika PJR mengetahui Tumidi sedang berada di kebunnya. Ia diam-diam datang menuju lokasi, setelah mengambil parang dan egrek (pisau pemotong sawit). “Tersangka juga sudah menyiapkan dua kantong plastik,” ujar Charles. 


Begitu melihat Tumidi di kebunnya, diam-diam dari belakang, tersangka langsung memukul tengkuk belakang Tumidi menggunakan gagang egrek. Korban jatuh tertelungkup dengan kedua tangan terbuka (seperti posisi sayap pesawat, red). Melihat korbannya jatuh, PJR langsung membacok kedua tangan Tumidi.


“Setelah itu pelaku meletakkan parangya. Kemudian tangan kiri tersangka menjambak kepala korban, sementara tangan kanannya memenggal kepala korban menggunakan egrek itu,” ujar Charles.


Kepala Tumidi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sejak semula dibawanya. “Kemudian dibawa ke dekat sungai dan dibenamkan di tanah, lalu ditindih dengan batu,” ungkapnya.


Namun, beberapa kali dicari di lokasi yang ditunjukkan tersangka, polisi tetap tak menemukan kepala Tumidi. “Ada enam lubang yang kami gali, tapi tidak ketemu. Sedangkan tubuh korban diseret ke semak-semak tak jauh dari lokasi pembunuhan,” tutur Kapolres.


Setelah selesai mengeksekusi, PJR kemudian menyembunyikan egrek dan parangnya di kebun sawit. “Kalau memang tidak jeli, tak akan ketahuan,” tambahnya.


Kapolres mengakui lamanya pengungkapan kasus tersebut, hingga memakan waktu 40 hari. Kepada awak media ia memaparkan beberapa alasan. Pertama, minimnya saksi yang betul-betul melihat kejadian tersebut.


“Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” jelas Charles.


Kedua, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah rusak, tak sesuai aslinnya. Karena ketika itu, istri dan kerabatnya sempat mencari-cari Tumidi di sekitar lokasi. Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku. “Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkap Charles.


Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sedikitnya memerika 32 saksi, termasuk PJR. Namun, kata Kapolres, banyak kejanggalan dari keterangan PJR. Beberapa kali diperiksa, keterangan yang diberikan banyak tak singkron.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore