Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Maret 2017 | 22.33 WIB

Beraninya Anak-anak Belasan Tahun Lempari Mobil Patroli Polisi

DIHUKUM: Sepuluh anak-anak yang terjaring di lokasi balapan liar menjalani hukuman push-up di Mapolres Pamekasan, Minggu (12/3)n - Image

DIHUKUM: Sepuluh anak-anak yang terjaring di lokasi balapan liar menjalani hukuman push-up di Mapolres Pamekasan, Minggu (12/3)n

JawaPos.com -Anak-anak ini memang tak takut sedikitpun pada polisi. Upaya petugas mengusir balapan liar di Jalan Kabupaten, Pamekasan, sekitar pukul 02.00, Minggu (12/3) dini hari, justru dibalas dengan lemparan batu. Daripada mobil yang dikendarai para petugas itu hancur, maka saat itu juga para petugas melakukan pengejaran pada para pelempar itu. Ujung-ujungnya polisi mendapatkan 10 anak yang ditengarai pelaku pelemparan.  Ternyata mereka rata-rata masih  berusia dibawah 18 tahun. Bahkan diantaranya ada yang masih berusia 10 tahun.


”Ketika petugas datang untuk membubarkan massa balap liar, tiba-tiba ada yang melempari mobil patroli dengan batu. Akhirnya kami melakukan pengejaran dan mengamankan sepuluh anak itu,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sabhara Polres Pamekasan Iptu Bambang Irawan kepada wartawan Jawa Pos Radar Pamekasan, Minggu (12/3).


Setelah dilakukan penangkapan, kesepuluh anak itu kemudian dibawa ke mapolres. Dari situlah mereka diketahui masih anak-anak. Bahkan, dua di antara mereka masih berusia sepuluh tahun. Dua anak itu adalah Dendi dan Herul, warga Jalan Gatot Koco. Polisi juga mengamankan M. Zaky, 13, warga Jalan Raya Proppo; Dandi, 15, warga Jalan Kolpajung; dan Dito Irwanda, 15, warga Jalan Sermes. Kemudian, Rifqul, 15, warga Jalan Pintu Gerbang; Tegar Prasetyo, 15, warga Jalan Parteker; dan M. Rizki, 15, warga Jalan Tumenggungan. Dua remaja lain yang terjaring adalah Sehran, 16, warga Jalan Segara dan Hairul, 16, warga Jalan KH Hasan Shinhaji.


Kepada polisi mereka mengaku tidak melakukan pelemparan batu. ”Menurut pengakuan mereka. Di sana hanya menonton dan tidak tahu siapa yang melakukan pelemparan,” ucap Bambang. Meski demikian, mereka tidak lepas dari sanksi petugas. Mereka menjalani hukuman push-up agar jera.


Selain itu, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Orang tua mereka juga dianggil untuk diberi pengertian. Bambang Irawan menyayangkan perilaku anak-anak yang dinilai sudah di luar batas kewajaran. ”Anak sepuluh tahun saja sudah keluar rumah sampai jam dua dini hari dan nongkrong di tempat balap liar,” ucapnya.(c9/luq/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore