
Pelaku saat digelandang polisi
JawaPos.com - Polisi menangkap DN warga Jalan Kweni Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan. Pria 30 tahun itu dibekuk sesaat setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, Senin (13/2).
Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menjelaskan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pelaku setelah ada laporan kasus pencabulan. "Pelaku membujuk rayu korban dengan diberi uang Rp 5000 serta diberi bakso bakar 2 biji kemudian pelaku mencabuli korban," kata Asep kepada Radar Banyumas (Jawa Pos Group), Senin (20/2).
Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah penjual jajanan anak-anak berupa bakso keliling yang sering mangkal di sekolah. Diduga, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap MF (9 tahun) siswa kelas 3 SD. Setelah ditahan, rasa penyesalan baru diungkapkan DN.
"Saya meyesal telah melakukan perbuatan cabul, karena saat itu saya ingin melampiaskan nafsu birahi saya karena lama tidak ketemu dengan istri," kata pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dari pengakuannya pelaku, dirinya jarang ketemu dengan istrinya. Dia sendiri telah dikarunia seorang anak yang saat ini sedang berada di Pati, Jawa Tengah. "Pelaku jarang ketemu dengan istrinya karena saat kejadian istri pelaku sedang bersama orang tuanya di Pati Jawa Tengah," tambahnya.
Di depan penyidik, pelaku menceritakan awalnya korban membeli bakso bakar yang dijualnya disamping salah satu SD di Kesugihan. Pelaku menjual bakso bakarnya seharga Rp 1000 per biji. Korban membayar dengan uang seribu, namun minta dua bakso bakar kepada pelaku.
Pelaku kemudian memberikan dua buah bakso bakar kepada korban asalkan korban mau membuangkan sampah di belakang sekolah. Korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku membuntutinya dari belakang.
Setelah di belakang, rok korban diangkat dan celananya diturunkan hingga terjadi pencabulan. Saat itu, korban merasa kesakitan dan mencoba berteriak minta tolong namun dilarang oleh pelaku.
Kejadian tersebut berlangsung 5 menit dan setelah itu korban dikasih uang Rp 5000 tetapi korban menolak. Untuk penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (fjr/ttg/yuz/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
