
Siada (40) diamankan aparat Polresta Samarinda dari kamar kosnya.
JawaPos.com - Saidah (40) terkejut melihat petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda tiba-tiba meringsek masuk ke dalam kamar kost Jalan Pattimura Gang 12 Samarinda Seberang. Ketika itu dia tengah beristirahat.
Ternyata petugas sedang memeriksa kamar kost tersebut dan mencari sabu yang disimpan oleh Saidah. Dengan tetap tenang Saidah sempat berdalih tidak mengetahui tentang barang yang sedang dicari para petugas, senin (13/2) Pukul 16.00 Wita.
Namun petugas tak langsung percaya dengan perkataan saidah dan terus melakukan penggeledahan. Sabu akhirnya ditemukan petugas yang disembunyikan Saidah di dalam bungkus makanan ringan. Dari penemuan tersebut, Saidah kembali mengelak bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Itu milik temen saya yang datang saat saya tiduran. Saya tidak tau apa isinya, malah ditangkap,” dalih Saidah.
Saidah berdalih bahwa dirinya dijadikan korban saja, sebab saat rekannya itu baru saja pergi barulah petugas datang. ”Saya jadi tumbal kalau begini, Jika tidak polisi seharusnya juga menangkap rekan saya itu,” tambahnya.
Kendati demikian wanita berperawakan tomboi berdomisili di Jalan Mas Penghulu Gang Cendana Kecamatan Samarinda Sebrang jalan ini tak mengelak jika ia memang pengguna sabu, dan turut menjualkan sabu itu, dengan upah setiap poket senilai Rp 50 ribu.
"Ini baru dua kali saya jualkan, saya bantu jualkan saja. Kalau make memang iya, tapi seharusnya tidak saya saja yang ditangkap, ini pasti tukar kepala," ucapnya kesal di hadapan anggota polisi.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Santoso menjelaskan, penangkapan Saidah merupakan informasi yang diberikan warga adanya aktifitas yang mencurigakn di dalam kamar kost tersebut.”Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan memastikan bahwa benar informasi tersebut, barulah kita lakukan penggeledehan,” tutur Edi.
Dia menambahkan dari kamar kost tersebut petugas mendapati dari tangan Saidah petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 1,10 gram dengan nilai Rp1,4 juta. Selain pemakai Saida juga sebagai perantara atau kurir dengan imbalan Rp50 ribu setiap pembelian. Dan untuk keterangan bahwa dirinya merasa di jebak tidak akan mengganggu proses hukum.
"Tentu anggota masih memeriksa yang bersangkutan, dan akan kita kembangkan lagi hingga ke bandarnya, maupun yang suplai narkoba ke pelaku," pungkasnya. (kis/fab/JPG)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
