
Ilustrasi
JawaPos.com - Bantuan operasional sekolah (BOS) tidak kunjung cair selama dua bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Subang terancam berutang agar kegiatan sekolah tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Subang, Suwarna membenarkan tersedatnya pencairan dana BOS. Ia pun belum bisa memastikan kapan pencairan dana operasional sekolah tersebut. Padahal, kata Suwarna, dana bos sangat dibutuhkan sekolah untuk operasional sehari-hari.
"Sudah 2 bulan terakhir ini dana BOS belum cair. Ini menjadi kendala," ungkap Suwarna kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Suwarna menjelaskan, dana BOS sebenarnya sudah ada. Namun belakangan tertahan karena adanya Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) yang belum lama ini turun. Dalam aturan tersebut, dana BOS disebutkan harus melalui kas daerah. Padahal biasanya dana BOS langsung disalurkan melalui rekening sekolah. "Pastinya pencairan (dana BOS) molor lagi," tandas Suwarna.
Diakui Suwarna, saat ini dana BOS untuk siswa besarannya bervariatif. Untuk tingkat SD, dana BOS yang diterima sebanyak Rp800 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk SMP sebesar Rp1 juta per tahun per siswa. "Tinggal kalikan saja berapa dana bos yang harus dicairkan," tuturnya.
Sementara itu seorang guru, Yuki Ilyas berharap Pemkab Subang lebih konsen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. "Saya minta agar guru tenaga honorer seperti saya diperhatikan kesejahteraannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tersendatnya pencairan dana BOS tak hanya terjadi di Kabupaten Subang. Sejumlah daerah pun mengalami hal yang sama. Hal ini menyusul adanya Permendagri yang mengatur ulang mekanisme (juknis) pencairan dana BOS.
Juknis ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bila sesuai, akan ada tiga pola pencairan dana BOS. Pertama melalui hibah, kedua berupa belanja langsung, dan ketiga BOS nontunai.
Tiga pola tersebut bertujuan untuk membedakan pencairan BOS sesuai jenjang pendidikan. Tingkat SD dan SMP bakal menggunakan mekanisme hibah. Selain itu nantinya akan ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dindik provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta memakai hibah, dan SMA/SMK negeri memakai belanja langsung. (ygo/din/yuz/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
