Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 19.15 WIB

Dana BOS Macet, Proses Belajar Siswa Terancam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bantuan operasional sekolah (BOS) tidak kunjung cair selama dua bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Subang terancam berutang agar kegiatan sekolah tetap berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Subang, Suwarna membenarkan tersedatnya pencairan dana BOS. Ia pun belum bisa memastikan kapan pencairan dana operasional sekolah tersebut. Padahal, kata Suwarna, dana bos sangat dibutuhkan sekolah untuk operasional sehari-hari.

"Sudah 2 bulan terakhir ini dana BOS belum cair. Ini menjadi kendala," ungkap Suwarna kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

Suwarna menjelaskan, dana BOS sebenarnya sudah ada. Namun belakangan tertahan karena adanya Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) yang belum lama ini turun. Dalam aturan tersebut, dana BOS disebutkan harus melalui kas daerah. Padahal biasanya dana BOS langsung disalurkan melalui rekening sekolah. "Pastinya pencairan (dana BOS) molor lagi," tandas Suwarna.

Diakui Suwarna, saat ini dana BOS untuk siswa besarannya bervariatif. Untuk tingkat SD, dana BOS yang diterima sebanyak Rp800 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk SMP sebesar Rp1 juta per tahun per siswa. "Tinggal kalikan saja berapa dana bos yang harus dicairkan," tuturnya.

Sementara itu seorang guru, Yuki Ilyas berharap Pemkab Subang lebih konsen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. "Saya minta agar guru tenaga honorer seperti saya diperhatikan kesejahteraannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, tersendatnya pencairan dana BOS tak hanya terjadi di Kabupaten Subang. Sejumlah daerah pun mengalami hal yang sama. Hal ini menyusul adanya Permendagri yang mengatur ulang mekanisme (juknis) pencairan dana BOS.

Juknis ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bila sesuai, akan ada tiga pola pencairan dana BOS. Pertama melalui hibah, kedua berupa belanja langsung, dan ketiga BOS nontunai.

Tiga pola tersebut bertujuan untuk membedakan pencairan BOS sesuai jenjang pendidikan. Tingkat SD dan SMP bakal menggunakan mekanisme hibah. Selain itu nantinya akan ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dindik provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta memakai hibah, dan SMA/SMK negeri memakai belanja langsung. (ygo/din/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore