Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 18.55 WIB

Polisi Ringkus Pengedar dengan  3.000 Butir Pil Koplo 

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami menunjukkan Randara dan Eko Ebohko, serta 3.000 pil koplo. - Image

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami menunjukkan Randara dan Eko Ebohko, serta 3.000 pil koplo.

JawaPos.com -  Gara-gara mengedarkan pil koplo, Randara,23 dan Eko Ebohko, 24, keduanya warga Jalan Gajah Mada, Dukuh Ngingas, Waru, Sidoarjo ini dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di rumah kosnya di Jalan Anggrek Kureksari, Waru, Sidoarjo, Kamis (9/2).


Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan yang menangkap MK yang membawa 11 butir pil koplo. Saat diperiksa, MK menyebutkan pil koplo itu membeli dari Randara dan Eko Ebohko.


Saat menggerebek, polisi mengamankan 3.000 butir pil koplo dan satu poket sabu seberat 0,4 gram. "Kami langsung bergerak cepat menangkap kedua penjual pil koplo tersebut," kata Esti, seperti ditulis Radar Surabaya (Jawa Pos Group).


Esti mengatakan kedua pelaku ini sudah beberapa kali menjual pil koplo. "Setiap transaksi selalu di dalam kamar kosnya, ini untuk mengelabuhi polisi atau tetangganya," terangnya.


Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil menangkap MK saat terjaring razia. Dari tangan MK, polisi mendapatkan 11 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam celananya.


Saat diinterogasi, MK mengaku membeli pil koplo itu dari Rahmad dan Eko. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggrebekan di kamar kos kedua pengedar di Jalan Anggrek Kureksari. Polisi mengamankan 3.000 pil koplo, dan satu poket sabu seberat 0,4 gram.


Dengan temuan itu, polisi membawa keduanya ke Mapolsek Gayungan untuk diproses. "Keduanya mengakui semua barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kosnya itu milik mereka," terang Esti.


Kedua pelaku yang mengedarkan pil koplo ini bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Kesehatan. "Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Esti.(sar/no/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore