Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Februari 2017 | 04.27 WIB

Saat Mantan Kepsek dan Kontraktor Jadi Terdakwa Korupsi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Pengadilan Tipikor Kupang mulai menyidangkan  perkara dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMKN Kobalima, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran (TA) 2012.


Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Belu bagi kedua terdakwa, Balthasar Manek, 56, dan Anton Setyawan alias Anton itu berlangsung pada Selasa (31/1), sekira pukul 13.30. Majelis hakim diketuai oleh Purwono Edi Santosa, didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik.


JPU Kejari Belu, Danny Agusta Salmun saat membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa, menyebutkan ketika proyek tersebut terlaksana, Baltasar Manek yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golkar, masih menjabat sebagai Kepala SMKN Kobalima.


Sementara Antonius Setyawan alias Anton adalah Direktur CV. Serfiam yang berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek dimaksud. Menurut Danny, pada TA. 2012, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK.


Dan, SMK Kobalima mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4, 95miliar. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan oleh Baltasar selaku kepala sekolah untuk pelaksanaan 10 item kegiatan fisik.


Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Baltasar di antaranya, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran senilai Rp 2.376.320.627, dengan biaya perencanaan sebesar Rp 56.898.051, biaya pengawasan sebesar Rp 45.518.441, kegiatan pengadaan peralatan lima kompetesi keahlian dan peralatan laboratorium IPA Fisika, IPA Kimia dan IPA Biologi sebesar Rp 1.436.291.463, termasuk beberapa kegiatan fisik lainnya.


Menurut JPU, sebelum proyek terlaksana, Baltasar sudah membentuk panitia dengan tugas dan perannya masing-masing. Baltasar lalu menunjuk Antonius Setyawan sebagai pelaksana seluruh kegiatan fisik yang sudah direncanakan tersebut.


Untuk kelancaran proses pencairan keuangan, Baltasar memanfaatkan tenaga beberapa orang bawahannya seperti sekretaris, untuk menyiapkan dokumen penarikan keuangan dan selanjutnya uang dicairkan oleh bendahara.


Dana yang sudah ditarik bendahara lalu ditransfer lagi ke rekening Baltasar. “Setelah uang ditransfer ke rekening Antonius Setyawan, yang bersangkutan justru tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan tugas pengadaan,” beber JPU seperti ditulis Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Minggu (5/2).


Untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke pemerintah, Baltasar lalu memerintahkan semua guru yang sudah ditunjuk sebagai panitia untuk menandatangani berita acara yang intinya menerangkan bahwa semua proyek sudah terlaksana.


Perbuatan Baltasar dinilai JPU telah memperkaya Antonius Setyawan sebesar Rp 274.543.353. Sementara kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut senilai Rp 331.441.353.


Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gat/joo/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore