Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 21.41 WIB

Bos BMT Meninggal, Rp 17 Miliar Dana Nasabah Menguap?

Gedung BMT yang mangkrak - Image

Gedung BMT yang mangkrak




Juli 2015 lalu, prahara terjadi di Baitul Maal wat Tamwil Perdana Surya Utama (BMT PSU). Sekitar 1.200 nasabah menuntut pengembalian dana investasi Rp 17 miliar. Kini, setelah big boss BMT PSU Anharil Huda meninggal pada Sabtu (14/1) lalu, ke mana nasabah menagih?





***





M. Danial Farafish, salah satu nasabah BMT PSU, masih belum bisa legawa. Dia mengaku akan terus memburu uang milik Pondok Pesantren Luhur senilai Rp 350 juta yang dia titipkan di BMT PSU. Sebab, uang itu rencananya untuk membangun gedung pesantren yang berada di Sumbersari, Lowokwaru. ”Kami akan mengajukan gugatan,” tegasnya, Rabu (25/1).



Lantas, siapa yang akan digugat semenjak meninggalnya Anharil? ”Siapa saja pengurus yang sudah tertera jelas namanya. Nama yang terlihat dalam akta notaris kependirian,” ungkap Danial menggebu-gebu.



Ya, Danial hanya salah satu dari nasabah yang memang paling getol untuk menagih uangnya ke BMT PSU. Bahkan, dia pernah mengadu ke kantor DPRD Kota Malang pada awal 2016 lalu. Tak hanya itu, dia juga mengadu ke Wakil Wali Kota Malang Sutiaji. Namun, sudah hampir dua tahun atau sejak 2015, nasib uangnya masih belum jelas. ”Saya minta ada solusi dari pemerintah juga,” pinta dia.




 Selain Danial, Untung Endro Cahyono juga menunggu nasib uangnya sebesar Rp 820 juta yang nyantol di BMT PSU. Dia hanya berharap segera ada solusi, sehingga uangnya kembali. Menurut Untung, uangnya yang nyantol ini karena dipinjam BMT PSU untuk kepentingan membeli lahan seluas 3.000 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta pada tahun 2010.



Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, pembelian lahan itulah yang membuat BMT PSU kolaps. Sebab, BMT saat itu hanya punya dana tak lebih dari Rp 600 juta. Namun, Bos BMT PSU Anharil Huda ngotot akan membeli lahan tersebut karena diniatkan untuk Islamic Center. Pemilik lahan dari keluarga Rudy Soesamto rela menjual tanah ini seharga Rp 12,5 miliar. Padahal, saat itu, sesuai harga pasaran, tanah ini senilai sekitar Rp 27,5 miliar. Penjual lahan ada niat mewakafkan sebagian tanah tersebut.



Untuk melunasi Rp 12,5 miliar itu, BMT PSU akhirnya pinjam uang dari berbagai pihak. Di antaranya ke RSI Lamongan, BMT Sidogiri, termasuk ke Untung Endro. Selain itu, juga mengajak kerja sama Lord In Hotel Jakarta. Nah, saat proses pembayaran belum lunas, BMT PSU mengubah rencana membangun Islamic Center menjadi apartemen. Keluarga Rudy keberatan. Sehingga, harga tanah yang awalnya Rp 12,5 miliar, dinaikkan menjadi Rp 27,5 miliar.



Di sinilah yang membuat BMT PSU kelabakan. Singkat cerita, tanah ini gagal jadi aset BMT dan beralih menjadi milik PT Sinwa Barokah Abadi yang dipunyai Rudy Soesamto (bos taksi Citra), Abdul Majid (BMT Sidogiri), dan Nur Wahid (pengusaha Surabaya). Sementara, uang milik BMT sudah dikembalikan lagi ke Anharil.



Lantaran harus menanggung beban utang itulah, BMT PSU krisis keuangan. Sehingga, mulai awal 2015, sekitar 1.200 nasabah mulai protes. Sebab, uang senilai Rp 17 miliar milik nasabah tidak bisa ditarik dari BMT PSU. Puncaknya, pada Juli 2015, sejumlah nasabah melaporkan Anharil Huda selaku general manager ke Polres Malang Kota. Tuduhannya, penipuan serta penggelapan.



Setelah melalui persidangan panjang, Anharil divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan hukuman empat tahun penjara. Akibat kesehatannya yang memburuk, Anharil meninggal saat menjalani hukuman.



Yuniantoro, mantan wakil ketua BMT PSU menyatakan, saat ini, harusnya yang bertanggung jawab adalah pengurus BMT PSU. Karena secara struktur, posisi general manager yang selama ini diisi Anharil Huda, berada di bawah pengurus. Hanya saja, sejak 2013, BMT PSU sudah tidak memiliki kepengurusan. Selama 2013–2015, kekuasaan BMT itu berada di tangan Anharil Huda. ”Saya sendiri sudah habis masa jabatan sejak 2013. Dan saya tidak mau lagi jadi pengurus. Demikian pula dengan yang lain,” ungkap Yuniantoro.



Menurut Yuniantoro, organisasi di BMT PSU itu memang tidak sehat. Sebab, peran pengurus tidak maksimal. Semua kendali berada di general manager. Pengurus juga tidak menerima laporan apa pun terkait sirkulasi keuangan yang ada di BMT PSU. Sejumlah pengurus utama yang masa jabatannya habis pada 2013, yakni Merry (ketua) dan Bambang Sungkowo (wakil ketua). ”Makanya, benar-benar kacau. Saya saja juga jadi korban karena ada uang dan rumah saya untuk nalangi BMT PSU,” keluh Yuniantoro.



Lantaran sudah tidak ada pengurus, imbuh Yuniantoro, uang nasabah senilai Rp 17 miliar ini juga menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, dinas koperasi selaku pembina BMT harus turun membantu secepatnya. ”Dinas koperasi harus mau memanggil pengurus lama atau pendiri sesuai akta pendirian dulu,” imbuhnya.



Salah satu mantan pengurus BMT PSU yang meminta namanya tidak dikorankan, menyebut, aset BMT PSU masih cukup banyak. Bahkan, BMT PSU juga masih punya saham di PT Sinwa Barokah Abadi yang akan membangun apartemen di Jalan Soekarno-Hatta. Kisarannya mencapai Rp 5 miliar. Sehingga, jika ada pihak yang mau mendata aset itu, setidaknya bisa mengurangi utang ke nasabah. Belum lagi, ada sekitar Rp 8 miliar kredit macet di nasabah. ”Kan dokumen agunan milik peminjam di BMT PSU itu besar. Sebagian, kini di kejaksaan. Harusnya, ada yang mau mendata aset-asetnya dulu. Setelah itu, baru selesaikan uang nasabah,” imbuh dia.

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore