Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 14.05 WIB

Oknum PNS Divonis 16 Tahun Penjara, Status Pegawai tak Dicopot

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bagi pegawai negeri sipil (PNS) jika terlibat dalam praktik kriminal atau melanggar hukum tidak mesti harus kehilangan statusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).


Seperti halnya yang dialami Niwen Khairiah, oknum PNS asal Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati hakim MA telah membuat amar putusan, namun masih belum dieksekusi. Bahkan hingga kini masih tercatat sebagai PNS.


Hukuman yang menjerat Niwen Khairiah karena dia terlibat dalam sindikat mafia minyak Batam-Malaysia-Singapura. Sebelum diputus bersalah di tingkat kasasi, Niwen sempat diputus bebas di pengadilan tipikor Pekanbaru.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemko Batam M Syahrir mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan ke Wali Bota Batam Rudi terkait ganjaran atau hukuman kepada Niwen Khairiah. Diketahui, Niwen memiliki rekening 'gendut' karena menjadi bagian dari sindikat mafia minyak. "Ada tindakan, sedang kita proses dan pasti hukumannya berat," kata M Syahrir yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (25/1).


Apakah hukuman yang dimaksud pemecatan? "Sepertinya ia (dipecat), ini sedang kami usulkan ke pimpinan (Walikota Batam Rudi), " tambahnya. Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu putusan hukum atas Niwen.


"Harus saya pelajari dulu, katanya menyimpan uang abangnya. Entah ini korupsi atau apa, harus dibaca dulu putusan hukumnya lalu diberikan sanksi ke yang bersangkutan," ucapnya.


Namun demikian, di menegaskan setiap tindakan PNS diluar ketentuan yang berlaku, dipastikan akan menerima sanksi yang setimpal. "Kalau terkait korupsi, itu langsung diberhentikan," tegasnya.


Untuk itu, dalam hal ini dia memperingatkan pada PNS di lingkungan Pemko Batam melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan. "Jadi PNS itu berat. Kalau melakukan sesuatu yang beda dengan aturan yang ada siap saja dengan menaggung kosukensinya," pungkasnya.  (cr13/she/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore