
DIPERTANYAKAN: Salah satu produk mi instan yang tak ada label halalnya.
JawaPos.com- Peredaran mi instan impor yang diduga mengandung babi cukup meresahkan warga Kediri. Peredarannya cukup masif dijual di minimarket ataupun di supermarket.
Sejauh ini, di Kabupaten Kediri belum ada pemeriksaan perihal penjualan barang impor itu. Padahal, jumlahnya cukup banyak serta dikemas dalam berbagai bentuk. Baik dikemas dalam bentuk cup maupun bungkusan mi instan plastik.
Jawa Pos Radar Kediri menelisik ke beberapa minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Hasilnya, produk buatan Korea dan Tiongkok cukup banyak. Sebagian sudah memiliki cap halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi sebagian tidak.
Salah satunya, mi instan merek Shin Ramyun, produk dari Tiongkok. Bertulisan Mandarin dan berwarna merah hitam dengan berat 120 gram, mi tersebut tidak memiliki label halal dari MUI.
Saat membayar di kasir, petugasnya sama sekali tidak menyampaikan bahwa mi seharga Rp 9.900 itu tidak memiliki label halal dari MUI. Produk impor tersebut langsung diserahkan kepada pembeli. Artinya, tidak ada pemberitahuan kepada konsumen tentang produk itu.
Putri Wulandari, 23, asal Pare, penggemar mi impor, bahkan tak pernah mengecek label halalnya. ”Minya enak, tidak pernah cek label,” ucapnya. Setelah mendengar kabar mi instan dari luar yang tidak diberi label halal mengandung babi, Putri baru menyadari bahwa makanan favorit yang dikonsumsinya tersebut tidak aman. ”Saya baru tahu,” sambungnya.
Karena itu, dia lebih berhati-hati lagi saat membeli barang makanan, khususnya produk dari luar negeri. Plt Dinas Perdagangan Kediri Didi Eko Tjahjono menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas beredarnya barang dari luar tersebut. ”Sekarang urusan peredaran barang masuk merupakan ranah provinisi,” terangnya.
Namun, demi keamanan konsumen, dia segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti maraknya makanan yang tidak berlabel halal dari MUI.Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kediri Joko Agung Retomono yang mengaku belum mendapatkan surat untuk melakukan operasi terkait beredarnya mi instan dari luar tersebut. ”Kami siap membantu. Hingga saat ini, belum ada surat tembusan ke kami,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kediri Adi Laksono menjelaskan, selama tidak punya label halal dari MUI, sebaiknya produk tidak dikonsumsi. (rq/c18/c25/diq)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
