
Budiansyah, predator kejam dari Bogor.
JawaPos.com – Budiansyah (26), predator seks asal Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pelaku terbukti dengan kejam memperkosa tetangganya LN balita yang masih berusia 2 tahun 2 bulan hingga tewas.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup. Jalannya sidang putusan sendiri tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban. Terlihat Budiansyah tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengaku tidak akan mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Lebih tinggi putusannya dari tuntutan kami, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” bebernya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh, sehari setelah melakukan aksi kejinya pada 10 Maret 2016 lalu.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan menjelaskan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis diluar batas kemanusiaan,” bebernya.
Bambang mengimbuh, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.
“Korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, pada hasil visum selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan,” bebernya. Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani.
“Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak dua terdakwa yang divonis serupa,” ucapnya. (pj/ded/yuz/JPG)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
