Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 13.15 WIB

Polda Sumsel Mulai Terapkan e-Tilang

Personel mengikuti proses e-tilang dalam ujicoba yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sumsel. - Image

Personel mengikuti proses e-tilang dalam ujicoba yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sumsel.

JawaPos.com - Program tilang elektronik atau e-Tilang mulai diterapkan di Polda Sumsel secara resmi pada 2 Februari mendatang. Menjelang pemberlakuan itu, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi terhadap pengendara yang melanggar. Uji coba dan sosialiasi e-Tilang itu dilakukan di bawah fly over (FO) simpang Polda Sumsel, Kamis (19/1).


Dedi Azhari (20), warga Lr KH Abdillah, Kuto, Kecamatan IT II, Palembang yang merupakan pengendara sepeda motor ikut terjaring petugas, karena tidak mengenakan helm. Meski terpaksa ditilang, Dedi mengaku respek dengan penerapan e-Tilang. “Jadi yang saya bayar sesuai yang tertera. Tidak nego-nego,” aku Dedi yang dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (20/1).


Ujicoba penerapan e-Tilang ini langsung dipantau oleh anggota Korlantas Mabes Polri, pihak Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, aplikasi e-Tilang dibuat untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat tidak perlu repot-repot mengikuti sidang tilang di lapangan. “Juga untuk memberantas pungli, atau meminimalisir interaksi negatif antara pelanggar yang petugas yang melakukan penilangan,” ujar Slamet.


Dengan demikian, penyelesaian dengan cara suap atau "damai" di dapat diminimalisir. Sebab denda dari tilang itu dibayar via transfer atau ATM. "Jadi, tidak masuk kantong petugas,” tukas Slamet.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Doni Eka Putra menambahkan, dalam penindakan bagi pelanggar lalu lintas, petugas tidak lagi mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di buku tilang melainkan di dalam aplikasi e-Tilang. Di dalam aplikasi itu akan data diinput data kendaraan, dan terdapat besaran jumlah denda yang harus dibayar pelanggar.


Misalnya, tidak memakai helm akan didenda Rp 100 ribu. Maka, pelanggar bisa langsung membayar denda tersebut via mesin ATM, maupun SMS banking.  “Nanti akan keluar struk atau bukti transfer. Pelanggar bisa langsung tunjukkan struk ke petugas dan langsung mengambil sepeda motornya yang ditilang, atau SIM dan STNK-nya yang ditahan petugas,” jelas Doni.


Selain di ATM, juga bisa via mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan pada pos-pos polisi. Internet banking BRI juga bisa. Bahkan, juga bisa transfer ATM dari bank-bank lain. “Nanti ada panduannya setiap melakukan trasnfer pembayaran denda. Petunjuknya simpel dan mudah,” katanya. (vis/air/ce1/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore