Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 15.11 WIB

Ternyata Sudah Dua tahun Si Ayah Gauli Anak Tirinya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Perbuatan bejat dilakukan oleh RD (43), warga Dusun Karang Sidemen Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada. Ia tega menggauli anak tirinya, RJ (14). Perbuatan pelaku terungkap saat tengah mencabuli korban saat baru selesai mandi. 


RJ yang saat ini masih duduk dibangku kelas 2 SMP telah mengalami pencabulan oleh sang Ayah tiri sejak 2015.


Perbuatan  bejat pelaku terungkap  oleh istrinya sendiri, Sabtu (14/1) lalu. Saat itu, korban baru selesai mandi dan langsung menuju kamarnya. Istri pelaku yang juga baru selesai mandi masuk ke kamar korban hendak mengambil handuk. Saat itulah ia melihat pelaku tengah memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Ia melihat pelaku tengah meremas payudara korban dengan paksa. 


"Ibu korban masuk dan kaget mendapati  suaminya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkap


Ipda Eka Dian Pertiwi STK,  Kanit PPA Polres Mataram seperti ditulis Radar Lombok (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).


Atas kejadian tersebut akhirnya korban  bersama ibunya pergi ke rumah keluarga dan menceritakan perbuatan pelaku. Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polisi. "Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku,  tambahnya.    


Dari hasil BAP, diketahui pelaku menggauli anak tirinya beberapa kali sejak  tahun 2015. Pelaku mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kasus ini ke siapa-siapa.  "Kasus tersebut terbongkar karena pencabulan itu, sehingga kasus persetubuhan selama ini diketahui juga. Setiap pelakumelakukan persetubuhan, korban diancam," ungkapnya.


Pelaku   terancam  hukuman 15 tahun penjara.  "Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ungkap  Ipda Eka.(cr-met/nas/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore