Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Januari 2017 | 10.30 WIB

Diduga Jadi LGBT, Kontrak Oknum Satpol PP Diputus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Salah seorang oknum personel Satpol PP Kota Padang diputus kontraknya oleh atasnnya karena diduga menjadi bagian dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).


Pemutusan hubungan kerja itu bersamaan dengan perpanjangan kontrak sebagian personel Satpol PP untuk periode 2017. Dari pengumuman yang dipajang di Markas Satpol PP, ada sebagian nama yang masuk ikut diperpanjang, ada yang tidak.


Selain itu di papan pengumuman tersebut, ditampilkan sejumlah personel yang tidak ikut diperpanjang, berikut dengan sejumlah alasannya. Umumnya yang terlibat narkoba, tidak disiplin dan LGBT.


Beberapa personel yang tidak diperpanjang kontraknya itu yakni, AD dituding terlibat narkoba dan WR terlibat LGBT.  Selain itu ada satu personel yang diputus kontraknya adalah RD, dengan alasan tidak masuk kantor selama 29 hari di tahun 2016. Tak hanya itu, 45 personel lainnya juga terancam putus kontrak dan diganjar dengan masa percobaan selama 3 bulan.


Keputusan pemutusan kontrak 3 personel tersebut ditandatangani oleh Kabid SDA, Kabid Linmas, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Opsdal, Kasi Kerjasama, Danki A, Danki B, Danki D dan diketahui oleh Kepala Satpol PP, Dian Fakhri.


Kepala Kantor Pol PP Kota Padang, Dian Fakhri menjelaskan, terkait adanya anggota yang terlibat LGBT karena berdasarkan hasil penyelidikan penyidik.


“Anggota kita yang terlibat LGBT ini telah dipastikan sesuai saksi-saksi yang kita dapat dan ini sudah keputusan tim kita,” terang Dian Fakri yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (15/1).


Menurutnya, personel terlibat narkoba telah memenuhi bukti kuat. “Pokoknya kita telah memiliki bukti-bukti untuk memutuskan kontrak kepada anggota yang terlibat ini,” ulasnya.


Sementara itu, salah satu anggota yang dituding terlibat narkoba membantah dirinya terlibat narkoba. “Saya tak terima ini, karena saya merasa tak pernah terlibat kasus seperti surat putusan yang terpajang di dinding itu. Dalam pemeriksaan polisi pun saya tidak terbukti dan kembali dilepas,” ujarnya. (e/w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore