
Ilustrasi
JawaPos.com MEDAN - Krisis listrik dengan pemadaman bergilir yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) saat ini sepertinya belum dapat dipastikan kapan berakhir.
Bahkan pada malam natal dan tahun baru 2017, PT PLN pun tidak bisa memastikan aliran listrik dapat mengalir secara normal.
"Mereka (PLN) intinya memohon maaf terlebih dulu kepada masyarakat di Sumut, terkhusus di Kota Medan. Bahwa tidak ada jaminan listrik menyala terus jelang Natal dan tahun baru," kata anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumban Gaol yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (16/12).
Hal itu diketahui Andi usai dia mengikuti kunjungan kerja ke PT PLN Area Medan, Selasa (13/12) lalu.
"Kebutuhan daya listrik di wilayah Sumbagut masih cukup tinggi, sementara cadangan energi itu-itu saja. Makanya mereka tak bisa menggaransi byarpet tak terjadi," tambah Andi.
Dia menambahkan, sebelum masyarakat kembali kecewa kinerja dengan PLN atas byarpet nanti, perusahaan plat merah tersebut memohon maaf terlebih dahulu. (prn/ila/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022