Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 15.34 WIB

Prostitusi Anak Sukamara Terbongkar, Pelaku Dikecam

Anggota Satreskrim Polres Sukamara saat memeriksa L (20), tersangka muncikari prostitusi anak di bawah umur di Sukamara. - Image

Anggota Satreskrim Polres Sukamara saat memeriksa L (20), tersangka muncikari prostitusi anak di bawah umur di Sukamara.

JawaPos.com - Terungkapnya praktik prostitusi terselubung anak di bawah umur di Kabupaten Sukamara menjadi perhatian warga Kalteng. Berdasarkan penyidikan dari aparat berwajib, masih ada korban lain dari pelaku L dalam bisnis haram tersebut. Namun jumlahnya belum bisa diketahui.



Kejadian itupun mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi A DPRD Kalteng Nataliasi. “Harusnya seorang anak yang masih di bawah umur itu dibimbing, dididik, dibina dengan baik demi menggapai masa depannya, tapi ini kok ada yang tega menjerumuskannya kepada tindakan yang sangat tidak terpuji,” tegas Nataliasi, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Minggu (4/12).



Politikus dari PAN ini meminta kepada pihak berwajib khususnya di Sukamara agar mengusut tuntas jaringan prostitusi anak di bawah umur sampai ke akarnya agar korban anak di bawah umur tidak bertambah.



“Kasihan anak-anak kita jika hal ini tidak bisa segera ditindak secara tuntas,” ujarnya singkat.



Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk turut serta membantu mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur. Kepolisian, dinas-dinas terkait, wakil rakyat, pejabat daerah serta masyarakat harus aktif mencari tahu dan bahu membahu membongkar praktik itu.



“Untuk para korban, dinas terkait harus memberikan bimbingan, pembinaan dan pemulihan mentalnya,” ujarnya. 



Ditambahkannya, kepada masyarakat jangan mengucilkan korban. Korban harus diberi dukungan oleh orang-orang dilingkungannya agar mentalnya kuat sehingga dia tetap optimis dengan masa depannya.



Sebelumnya, Praktik prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur masih terjadi di Kalteng. Berawal dari informasi masyarakat, jajaran Satreskrim  Polres Sukamara berhasil mengungkap tindak kriminal tersebut.



Kapolres Sukamara, AKBP Raden M Sinambela melalui Kasatreskrim AKP Samsul Bahri mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang perempuan yang menjadi muncikari berinisial L (20 tahun), warga Jalan Ahmidi, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Jumat (1/12) dinihari sekitar pukul 00.30 Wib.



“Pelaku kita amankan di rumahnya,” kata Samsul.



Sebelum mengamankan sang muncikari, jelas Samsul, pihaknya telah terlebih dulu mengamankan korban yang merupakan anak buah L, berinisial SK, warga Kelurahan Padang.



SK yang baru berusia 16 tahun diamankan oleh anggota di Hotel Talita Kamar 103, Jalan Cakra Adi Wijaya, Kecamatan Sukamara pukul 23.30 WIB, Kamis (2/12) malam sekitar pukul 23.30 Wib. (uni/end/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore