
MS (kaus biru) saat diinterogasi di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kutim, Kamis (24/11).
JawaPos.com - Kelakuan MS (46) membuatnya harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, ini tega menghamili anak tirinya sendiri yang berinisial Vi (14). MS berdalih perbuatan bejatnya itu lantaran tak dapat pelayanan seksual dari istrinya, Has, selama satu tahun.
Kejadian itu baru terungkap saat korban hamil tujuh bulan. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rantau Pulung dan dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Sumber Kaltim Pos (Jawa Pos Group) di kepolisian menyebut bahwa korban merupakan anak terakhir dari tujuh bersaudara. Sementara pelaku merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu korban pada 2009.
Persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumah mereka, yang hanya dihuni empat orang, termasuk satu orang saudara kembar korban. Pertama sekitar Maret dan September, dilakukan saat mereka tidur bertiga yakni pelaku, korban, dan ibu korban.
Mereka tidur bertiga dalam satu kasur, dengan posisi MS di tengah sementara istrinya di sebelah kiri, dan korban Vi di sebelah kanan. Sementara itu, saudara kembar korban tidur di kamar depan rumah.
Melihat kesempatan itu, nafsu bejat MS timbul. Sekitar pukul 01.00 Wita, saat semua orang terlelap dan lampu genset kampung mati, dia melancarkan aksinya mencabuli korban yang masih di bawah umur itu.
Perbuatan bejat itu berlangsung hanya beberapa menit. Awalnya korban sempat menolak, namun akhirnya pasrah keperawanannya direnggut MS. Persetubuhan pun terulang pada September.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, peristiwa itu didasari hasrat seksual yang tidak tertahan. Sebab, selama satu tahun belakangan ini, Has tak lagi memenuhi keinginan batinnya karena sakit komplikasi.
Sementara itu, Kapolsek Rantau Pulung Iptu Aripin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (2), (33) juncto 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (*/dns/ms/k8/fab/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
