Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 November 2016 | 10.04 WIB

Demi Usaha Warkop, 2 Warga Aceh Rela Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 20 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com MEDAN - Apa yang dilakukan dua warga Aceh ini tergolong nekat. Dia rela menjadi kurir narkoba untuk mengantarkan 5.400 butir pil ekstasi demi membangun usaha warung kopi.



Akibatnya, sebelum sampai mengirimkan barang haram itu ke Riau, usaha mereka dikandaskan oleh aparat Polsekta Patumbak, Kota Medan saat berada di di kedai nasi Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.



Kedua kurir tersebut, Dewa Akila (21) warga Dusun Sumbawa, Deesa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan Muhajar (21) warga Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas,  Kabupaten Aceh Utara.



Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menuturkan, dari pemeriksaan petugas, Dewa mengakui dirinya dijanjikan upah Rp 20 juta jika dapat sampai mengantarkan barang bukti itu ke Medan dan menemui seseorang berinisial I.



"Dalam waktu dekat ini kami akan ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu," ujar AKP Afdhal Junaidi dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (12/11).



Sementara itu, Dewa berdalih tak tahu bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkotika jenis pil ekstasi. "Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba," ujar Dewa.



Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan. Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi. "Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta," ujar dia.



Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ted/ila/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore