Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 November 2016 | 18.12 WIB

Kisah Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Dijual Rp 40 Juta

Terdakwa sindikat penjual bayi Batam saat mengikuti sidang di Pengadilan Batam - Image

Terdakwa sindikat penjual bayi Batam saat mengikuti sidang di Pengadilan Batam

JawaPos.com BATAM - Praktik perdagangan bayi di Batam yang terbongkar beberapa waktu lalu mengungkap beberapa fakta-fakta baru.



Para sindikat yang diringkus oleh aparat kepolisian telah menjalani sidang di pengadilan pada Kamis (10/11). Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap seperti modus praktik perdagangan bayi yang dijual keluar negeri itu.



Adapun tersangka yang sudah menjadi terdakwa dalam sindikat itu, tiga terdakwa yakni Buyung alias Heri Kurniawan, Ermanila alias Nila, dan Yuliana alias Ana merupakan pelaku perdagangan bayi ke luar negeri.



JPU Arie Prasetyo mengungkapkan, ketika terdakwa menjual seorang bayi bernama Apui berusia 2 bulan lebih kepada Edi (DPO), Warga Negara Singapura.



Disebutkan Arie, terdakwa Yuliana mendapat tawaran dari keluarga Ani untuk mengurus bayi mereka (Apui), karena Ani memiliki suami (Aan) yang buta dan tidak sanggup untuk membesarkan anaknya tersebut. Tawaran itu langsung diterima Yuliana, mengingat dia mempunyai rekan (Buyung) yang menjadi penyalur adopsi bayi.



"Sekira awal Juni lalu, terdakwa Buyung menghubungi Yuliana menanyakan apakah ada bayi untuk diadopsi. Yuliana kemudian menjawab ada, dan masing-masing terdakwa membuat kesepakatan," terang JPU Arie  dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumart (11/11).



Kesepakatan yang dimaksud, Buyung melalui perantara Ermanila meminta Yuliana untuk mengirimkan foto bayi Apui.



Namun Yuliana memberikan syarat agar uang adopsi bayi tersebut dibayarkan sebesar Rp 40 juta. Buyung dan Ermanila menyanggupinya.



"Setelah foto bayi didapat, Ermanila menawarkan bayi tersebut ke Edi (DPO). Edi menyetujui untuk mengadopsi Apui dengan harga SGD 6.000 atau sekitar Rp 60 juta," lanjutnya.



Sesuai kesepakatan itu, Yuliana dan Ermanila menjemput bayi Apui ke rumah Ani di Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam (14/6) lalu.



Bayi itu dibawa ke rumah kakak Edi (Ahiang) yang berada di perumahan Cahaya Garden Bengkong. "Saat itu direncanakan Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui," sebut JPU Arie.



Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kepri yang mengetahui informasi sindikat perdagangan bayi yang dilakukan terdakwa Buyung dan Ermanila.



Sehingga ketika itu aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Transaksi kembali terjadi saat Buyung dan Ermanila, didatangi dua polisi penyamar ketika berada di rumah Ahiang dan menawarkan harga SGD 8.000," paparnya lagi.



Harga tersebut langsung disepakati Buyung dan Ermanila, dengan bukti selembar kwitansi yang tertera nilai SGD 8.000 serta saling ditandatangani masing-masing pihak, antara penjual dan pembeli.



Seketika itu juga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Buyung dan Ermanila serta dilakukan pengembangan perkara yang ikut menyeret Yuliana sebagai pelaku sindikat perdagangan bayi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore