Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2015 | 04.44 WIB

Si Cantik Divonis 1 Tahun Atas Perintah Suami Selendupkan Obat Terlarang ke Lapas

SIDANG: Winarsih setelah penyelundup dobel l di lapas setelah menjalani sidang vonis kemarin. - Image

SIDANG: Winarsih setelah penyelundup dobel l di lapas setelah menjalani sidang vonis kemarin.

JawaPos.com - Jika anda seorang istri mungkin anda akan berfikir dengan kasus yang menimpa Winarsih (23).



Wanita berparas cantik ini harus rela mendekam di penjara selama 1 tahun dan harus menanggung denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara.



Hukuman itu terjadi setelah Wirnanigsih tidak membantah perintah suaminya untuk membawakan 796 butir dobel L pesanan suaminya yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Kota Kediri. Hasilnya pada 11 Juli lalu ia ditangkap petugas Lapas karena tidak memiliki izin membawa obat yang tergolong keras dan hanya bisa digunakan di dunia kedokteran.



Kini Winarsih dan Suaminya Sutrisno (30) sama-sama harus menjalani hidup bersama di dalam Lapas. Tapi dengan ruangan yang berbeda. 



Ibu cantik berumur 23 tahun asal Jalan Batam Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pun meninggalkan satu anak yang masih kecil.



Pada persidangan dengan agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (12/10), Winarsih dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintah dalam menekan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L.



“Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam sidang siang tadi.



Putusan tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Sigit Artantojati yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Meski lebih ringan, hakim Hari tetap mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.



Yang memberatkan, perbuatan Winarsih jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menekan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L. 



Selain itu, istri dari Sutrisno (30) yang saat ini ditahan karena kasus yang sama jelas tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki hak menyimpan dan menyalahgunakan pil warna putih tersebut. 



Sedangkan hal yang meringankan adalah Winarsih bersikap sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil. 



Sementara itu untuk barang bukti berupa 796 butir pil dan dompet yang digunakan untuk menyelundupkan pil disita untuk dimusnahkan. Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Winarsih dengan ikhlas menerima putusan tersebut.  



“Saya terima Yang Mulia,” singkat perempuan yang hadir dipersidangan dengan menggenakan kemeja putih tersebut. (c2/dea/ndi/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore