
SIDANG: Winarsih setelah penyelundup dobel l di lapas setelah menjalani sidang vonis kemarin.
JawaPos.com - Jika anda seorang istri mungkin anda akan berfikir dengan kasus yang menimpa Winarsih (23).
Wanita berparas cantik ini harus rela mendekam di penjara selama 1 tahun dan harus menanggung denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu terjadi setelah Wirnanigsih tidak membantah perintah suaminya untuk membawakan 796 butir dobel L pesanan suaminya yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Kota Kediri. Hasilnya pada 11 Juli lalu ia ditangkap petugas Lapas karena tidak memiliki izin membawa obat yang tergolong keras dan hanya bisa digunakan di dunia kedokteran.
Kini Winarsih dan Suaminya Sutrisno (30) sama-sama harus menjalani hidup bersama di dalam Lapas. Tapi dengan ruangan yang berbeda.
Ibu cantik berumur 23 tahun asal Jalan Batam Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pun meninggalkan satu anak yang masih kecil.
Pada persidangan dengan agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (12/10), Winarsih dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintah dalam menekan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam sidang siang tadi.
Putusan tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Sigit Artantojati yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Meski lebih ringan, hakim Hari tetap mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Winarsih jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menekan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L.
Selain itu, istri dari Sutrisno (30) yang saat ini ditahan karena kasus yang sama jelas tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki hak menyimpan dan menyalahgunakan pil warna putih tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Winarsih bersikap sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil.
Sementara itu untuk barang bukti berupa 796 butir pil dan dompet yang digunakan untuk menyelundupkan pil disita untuk dimusnahkan. Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Winarsih dengan ikhlas menerima putusan tersebut.
“Saya terima Yang Mulia,” singkat perempuan yang hadir dipersidangan dengan menggenakan kemeja putih tersebut. (c2/dea/ndi/JPG)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
