Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2015 | 03.56 WIB

Selundupkan 796 Dobel L ke Dalam Lapas, Si Cantik Ini Divonis 1 Tahun Penjara

SIDANG: Winarsih setelah penyelundup dobel l di lapas setelah menjalani sidang vonis kemarin. - Image

SIDANG: Winarsih setelah penyelundup dobel l di lapas setelah menjalani sidang vonis kemarin.

JawaPos.com KEDIRI KOTA -  Apa jadinya jika wanita yang memiliki paras cantik, body aduhai, tapi harus menekam di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)?



Situasi itu mungkin yang terjadi kepada Winarsih. Wanita cantik yang masih berumur 23 tahun, asal Jalan Batam Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri akhirnya harus menjalani hari-harinya di dalam Lapas kelas II A di Kota Kediri.



Akibat mencoba menyelundupkan 796 butir dobel L di dalam Lapas kelas II A tersebut ia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara.



“Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri siang tadi (12/10).



Putusan tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Sigit Artantojati yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Meski lebih ringan, hakim Hari tetap mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.



Yang memberatkan, perbuatan Winarsih jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menekan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L. 



Selain itu, istri dari Sutrisno (30) yang saat ini ditahan karena kasus yang sama jelas tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki hak menyimpan dan menyalahgunakan pil warna putih tersebut. 



Sedangkan hal yang meringankan adalah Winarsih bersikap sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil. 



Seperti diberitakan sebelumnya, Winarsih diamankan pada tanggal 11 Juli lalu karena tertangkap basah membawa 796 butir dobel L pesanan suaminya yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Kota Kediri.



Barang bukti berupa 796 butir pil dan dompet yang digunakan untuk menyelundupkan pil disita untuk dimusnahkan. Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Winarsih menyatakan menerima putusan tersebut.



“Saya terima Yang Mulia,” terang perempuan berkemeja putih tersebut. (c2/dea/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore